JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga mewajibkan pihak swasta membayar fee atas rekomendasi layanan kepabeanan ilegal yang diberikannya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami persoalan ini kepada dua wiraswasta bernama Rudi Hartono dan Untung Sunardi.
“Hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka Andhi Pramono untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Punya Bisnis Kursus dengan Rektor Universitas Bandar Lampung
Menurut Ali, Rudi dan Untung diperiksa tim penyidik pada Rabu (16/8/2023) di Polrestabes Palembang.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nuzmir Nazorie.
Ia dicecar penyidik terkait dugaan aset milik Andhi Pramono.
“Terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka Andhi Pramono yang ada Sumsel (Sumatera Selatan),” ujar Ali.
Sedianya, tim penyidik juga memeriksa dua pihak swasta lainnya, yakni Agus PLG dan Moch Ansory.
Namun, kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Ali.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Bangun Perusahaan yang Beri Rekomendasi Layanan Kepabeanan Ilegal
Sebelumnya, KPK menduga Andhi mendirikan perusahaan yang memberi rekomendasi layanan kepabeanan ilegal.
Terkait hal ini, tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi yakni pegawai negeri sipil (PNS) IR Gunawan MA dan wiraswasta Budi Mulyono.
Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.
Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Terima Setoran Uang Terkait Penyelundupan Rokok Ilegal
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.