Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhi Pramono Diduga Bangun Perusahaan yang Beri Rekomendasi Layanan Kepabeanan Ilegal

Kompas.com - 09/08/2023, 13:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga mendirikan perusahaan yang memberikan rekomendasi layanan kepabeanan ilegal.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, layanan itu diberikan kepada para pengusaha yang bergerak di sektor ekspor-impor.

Tim penyidik telah mendalami dugaan pendirian perusahaan ini kepada dua orang saksi, yakni pegawai negeri sipil (PNS) IR Gunawan MA dan wiraswasta Budi Mulyono.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: KPK Usut Pembelian Sejumlah Tas Mewah Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Baca juga: KPK Duga Ada yang Hilangkan Barang Bukti Saat Penggeledahan Terkait Andhi Pramono

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar-importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.


Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com