JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri menyepakati usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
Usul kedua itu yakni pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).
"Setuju," jawab para anggota Komisi II.
"Pemerintah?" tanya Doli.
Baca juga: Hasto Sebut Cawapres Ganjar Diumumkan Saat Pendaftaran: Ada Element of Surprise
"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
"Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?" kata Doli sebelum mengetukkan palunya.
Kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi tidak mengikat untuk KPU.
KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.
Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.
Baca juga: Dua Opsi KPU soal Masa Pendaftaran Capres: 10-16 Oktober atau 19-25 Oktober
Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan Hasyim sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023. Dalam usulan kali ini, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.
Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Baca juga: DPR-KPU Bahas Percepatan Pilkada 2024 dan Pendaftaran Capres Hari ini
Akibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat. Ada tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.
Tahapan itu merupakan tahapan opsional jika capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.