Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Teknis atau Politis?

Kompas.com - 13/09/2023, 11:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memajukan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). KPU berdalih, ini konsekuensi dari perubahan regulasi. Namun ada kecurigaan, aturan ini untuk mengganjal Gibran Rakabuming.

KPU RI mengusulkan untuk memajukan masa pendaftaran capres – cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023.

Namun, dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres akan digelar pada 10-16 Oktober 2023. Regulasi ini akan masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru.

Menyelaraskan aturan

KPU beralasan, perubahan aturan ini dilakukan guna menyelaraskan tahapan agar Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden bisa digelar bersamaan.

Dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

Sementara, dalam undang-undang (UU) Pemilu yang baru, yakni UU Nomor 7 Tahun 2023 ada start berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan. Jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, maka jadwal pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg akan berbeda.

Selain itu, masa kampanye juga akan berkurang. Karena, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari.

Sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Namun, dalam rancangan PKPU yang baru tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada 4 September 2023, masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Pro Kontra

Secara umum para peserta pemilu menyambut baik usulan komisi penyelenggara pesta demokrasi ini.

Namun, KPU juga didesak untuk memberikan penjelasan mengapa mewacanakan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan. Karena, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah predictable procedures yang mendorong adanya kepastian dalam penyelenggaraannya.

Pasalnya, percepatan pendaftaran capres dan cawapres bisa menimbulkan beberapa konsekuensi.

Pertama, usulan tersebut akan bisa memberikan kepastian soal dinamika pencapresan. Kedua, semakin cepat pendaftaran capres dan cawapres, maka penetapannya juga akan lebih awal.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com