JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menggelar rapat kerja, Rabu (20/9/2023), membahas sejumlah isu krusial terkait Pemilu dan Pilkada 2024.
Isu tersebut yakni percepatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) serta percepatan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.
Pada isu pertama, KPU RI berkukuh bahwa mereka akan mengusulkan pendaftaran capres-cawapres maju ke 10-16 Oktober 2023, sebagai konsekuensi logis dari pengaturan yang ditetapkan pemerintah dan DPR melalui UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perppu Pemilu.
"Yang (diusulkan) seperti yang kami uji-publikkan. Yang kami publikasikan dalam uji publik, rancangan masa pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil presiden itu tanggal 10-16 Oktober. Itu rancangan resmi yang kami sampaikan kepada publik dalam uji publik," jelas anggota KPU RI Idham Holik pada Rabu pagi.
Baca juga: KPU Akan Tetapkan Wilayah di Papua yang Pakai Sistem Noken pada 2024
Sementara itu, mengutip informasi resmi dari Kesekretariatan DPR RI, pembahasan terkait isu Perppu Pilkada Komisi II dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu pada Rabu malam.
Selain KPU, rapat kerja ini turut menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan Kementrian Dalam Negeri.
Sebelumnya, sumber Kompas.com yang mengetahui soal isu percepatan Pilkada 2024 ini mengonfirmasi bahwa Perppu Pilkada segera terbit.
Ia juga menyebut bahwa proses negosiasi di balik layar antara pemerintah dengan parlemen sudah tak lagi alot.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengeklaim bahwa pihaknya belum pernah secara resmi membahas percepatan Pilkada 2024 dengan mekanisme perppu.
Benni justru menyebut bahwa Kemendagri menunggu forum agar para pemangku kepentingan ini bisa duduk bersama membahas hal ini.
Ia menuturkan, pemerintah akan mendukung wacana yang dianggap positif, termasuk percepatan Pilkada 2024.
Pemerintah khawatir, jika pilkada tak dipercepat dari November ke September 2024, pelantikan kepala daerah pada akhir Desember 2024 tak terkejar karena adanya sengketa-sengketa hasil pilkada.
Padahal, pada Desember 2024, ratusan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan turun tahta.
Menurut Benni, pemerintah tak ingin lebih banyak lagi daerah yang dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah, karena pj kepala daerah tak memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil keputusan-keputusan strategis.
"Kita juga ingin menyelaraskan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah agar betul-betul selaras bahkan kalau perlu sampai ke desa," kata Benni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: KPU Teken MoU dengan PPATK, Kemenag, dan Kemenpora
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.