JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan dua opsi masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan opsi yang pertama pendaftaran capres-cawapres dilakukan 10-16 Oktober 2023.
Sementara, opsi kedua pendaftaran dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
“Jadi rancangan dan program jadwal pelaksanaan pencalonan presiden (opsi pertama) ini disusun KPU dalam rangka penyesuaian sehubungan adanya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang diubah dengan Perppu Nomor 1 tahun 2022,” ujar Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: DPR-KPU Bahas Percepatan Pilkada 2024 dan Pendaftaran Capres Hari ini
“Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” papar dia.
Kemudian, ia menyatakan opsi kedua diajukan karena munculnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024.
“Di mana di situ ditentukan masa pendaftaran dimulai 19 Oktober dalam durasi 7 hari menurut UU, maka desainnya 19 Oktober sampai 25 Oktober,” ucap Hasyim.
Baca juga: KPU Bakal Cetak 1,2 Miliar Lebih Lembar Surat Suara
Terakhir, ia menuturkan KPU lebih memilih pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada opsi kedua karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023.
“Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu,” imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.