Setelah menggelar aksi lebih kurang 30-45 menit, massa yang semula ramai tiba-tiba membubarkan diri.
Usut punya usut, penolakan akan aktivitas ibadah di Kapel Bukit Cinere Raya itu terjadi karena diduga kapel tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Padahal, sebelum memutuskan untuk menggunakan ruko tersebut, pihak Kapel GBI Cinere Raya sudah lebih dahulu menuruti persyaratan, yakni meminta tanda tangan ke pejabat sekitar untuk menggelar aktivitas keagamaan yang sebenarnya tak perlu dipenuhi.
"Sejak dua bulan lalu kami kontrak itu tempat. Renovasi dan mengurus persyaratan ke RT, RW, lurah, dan camat, yang sebetulnya itu tidak perlu, karena kami ini kapel, bukan gereja," ungkap Arief.
"Semua kami penuhi, saya dapat semua (tanda tangan persetujuan). Tapi, menurut mereka (lurah, camat, dan LPM) selalu merasa kurang," ucap dia melanjutkan.
Kekurangan itu, lanjut Arief, adalah tanda tangan izin menggelar kegiatan peribadahan dari Wali Kota Depok. Hal itu yang kemudian mendasari aksi massa untuk menolak keberadaan kapel.
Arief sendiri tidak mengerti dan menyayangkan aksi tersebut. Sebab, kata dia, jemaat tidak ingin berharap apa-apa selain bisa beribadah dengan tenteram.
"Kami enggak punya niat apa-apa, mau beribadah saja," ungkap Arief.
Baca juga: Menag Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Diperpendek Jadi 35 Hari
Informasi penggerudukan itu lalu ditanggapi oleh Pemerintah Kota Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, penggerudukan itu semata-mata dilatarbelakangi miskomunikasi.
"Ini hanya miskomunikasi, salah paham. Tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan," jelas Fuady saat dihubungi, Minggu.
Informasi itu didapatkan setelah pihak Polres Metro Depok bersama dengan Pemkot Depok mendatangi kapel tersebut satu hari setelahnya atau tepatnya pada Minggu pagi.
Hasil pertemuan tersebut menyatakan bahwa permasalahan sudah 99 persen selesai. Jemaat juga bisa kembali beribadah, dengan catatan peribadahan dilakukan cara daring atau online untuk sementara.
Ibadah bisa dilangsungkan secara tatap muka apabila pihak kapel telah melengkapi berkas administratif yang diperlukan.
"Intinya, kami membicarakan apa yang terjadi dan juga bagaimana pelaksanaan ibadah dan juga prosedurnya, tapi intinya saya menyampaikan bahwa kami dari Pemkot Depok memberikan jaminan kepada pihak kapel dalam pelaksanaan ibadah," jelas Fuady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.