JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset sekitar Rp 7 miliar milik selebgram Nur Utami (NU), yang ditangkap terkait sindikat narkoba Fredy Pratama.
Adapun NU telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menikmati uang hasil kejahatan dari suaminya, S, yang merupakan bandar jaringan Fredy di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Selebgram Nur Utami Jadi Tersangka TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Jayadi mengatakan, aset yang disita di antaranya adalah kendaraan mobil berjenis Alphard, Hilux, HRV, serta beberapa kendaraan lainnya.
Selain itu, Jayadi juga menyebut ada sejumlah barang mewah milik Nur yang disita, di antaranya seperti tas bermerk Louis Vuitton dan Hermes.
Kemudian, penyidik juga tengah memproses penyitaan dan pemblokiran tanah serta rekening milik Nur.
"Di samping itu juga, kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja," ucapnya.
Adapun penetapan tersangka terhadap NU dilakukan pada Sabtu (16/9/2023). Ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan suami Nur yakni S, bekerja sama dengan dengan bandar lainnya di Sulsel inisial WW. Tetapi, WW kini telah ditangkap oleh Bareskrim.
"Jadi NU ini adalah istri daripada S yang sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," tutur Jayadi.
Baca juga: Memburu Fredy Pratama, Menantu Kartel Narkotika di Kawasan Golden Triangle
Sebagaimana diketahui, Fredy merupakan bandar besar sindikat narkoba jaringan narkotika. Ia beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Adapun Fredy Pratama dikenal dengan nama samaran The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag. Ia diduga mengendalikan operasi narkoba di Indonesia dari Thailand.
Terkait sindikat Fredy ini, Polri mengungkap ada 39 tersangka lain telah ditangkap pada periode Mei-September 2023.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.