Tak lama, Emirsyah juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi juga ditolak. Hukuman yang harus dijalani Emirsyah pun tetap 8 tahun penjara. Ia kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Kali ini, Kejaksaan Agung menjerat Emirsyah Satar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan Emirsyah Satar dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo menjadi tersangka dalam kasus itu.
Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di maskapai Garuda yang ditangani Kejagung menyebabkan kerugian sekitar Rp 8,8 triliun. Kejadian tindak pidana korupsi itu tersebut terjadi sekitar tahun 2011 sampai 2021.
Menurutnya, Emirsyah Satar dan Soetikno harus mempertanggungjawabkan adanya kejadian korupsi itu karena terjadi di saat masa kepemimpinan mereka.
"Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin juga mengatakan perkara yang terjadi di KPK dan Kejagung tidak melanggar asas nebis in idem (perkara yang sama tak dapat diadili untuk kedua kalinya).
Dalam kasus korupsi yang ditangani jajarannya ini, Burhanuddin mengatakan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda ke Soetikno
"Karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap, kasus yang ditangani (Kejagung) ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggungjawaban. Yang pasti bukan nebis in idem," jelas Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.