Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2023, 20:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa sistem noken kemungkinan masih berlaku untuk sejumlah wilayah di Papua pada Pemilu 2024, sebagai bentuk kekhususan.

Dalam waktu dekat, KPU akan menetapkan wilayah yang sistem pemilihannya dapat menggunakan noken, berkoordinasi dengan KPU Papua Pegunungan dan KPU Papua Tengah dengan berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014.

“Ruang gerak itu (pemakaian sistem noken) ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian, MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara," ucap Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dikutip situs resmi KPU RI, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Kemenag Kerahkan Infrastuktur Bantu KPU untuk Pemilu 2024

"Oleh karena itu, keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu,” lanjutnya.

Mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu menambahkan, KPU akan melakukan komunikasi dan menampung aspirasi, serta mengevaluasi penerapan sistem noken pada 2019.

Ada kemungkinan suatu daerah yang sebelumnya menggunakan sistem noken dapat beralih ke sistem one man one vote pada Pemilu 2024.

Dalam menyusun Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara khususnya pada pengadministrasian sistem noken di dalamnya, KPU akan meminta masukan dari Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Baca juga: KPU Teken MoU dengan PPATK, Kemenag, dan Kemenpora

Ia menambahkan, KPU akan menetapkan syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci pada wilayah-wilayah yang diperkenankan menggunakan sistem noken.

“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan,” ucap Mellaz.

Mellaz menyampaikan daftar wilayah yang kemungkinan akan menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 pada Provinsi Papua Pegunungan (La Pago), yakni Kabupaten Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara.

Sementara itu, pada Provinsi Papua Tengah (Mee Pago), sistem noken kemungkinan masih akan digunakan di Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai

Sistem noken/ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam pemilu, yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.

Baca juga: KPU: 7 Caleg DPR Harus Diganti karena Tak Penuhi Syarat

Sementara itu, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan agar sistem noken dalam pemungutan suara di sebagian wilayah Tanah Papua diubah tak lagi per kabupaten, melainkan per distrik.

Alasannya, masih ada sedikitnya 12 kabupaten yang menerapkan sistem noken meski hanya sebagian kecil distrik di kabupaten tersebut yang menerapkan sistem noken.

Beberapa distrik di kabupaten yang menggunakan sistem noken disebut sebetulnya sudah mengakomodasi sistem 1 pemilih 1 pilihan (one man one vote).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang 'Stunting'

Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang "Stunting"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com