Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT TUN Jakarta Menangkan Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan

Kompas.com - 15/09/2023, 18:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding yang dilayangkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 199/B/2023/PT.TUN.JKT diperiksa dan diadili oleh majelis tinggi PTUN yang terdiri dari Arif Nurdua sebagai ketua mejelis dengan Ariyanto dan Sjahnur Ansjari sebagai anggota diputus pada 13 September 2023.

Baca juga: Dipanggil KPK, Pengacara Lukas Minta Perlindungan Peradi

Dalam perkara ini, terdapat pihak ketiga yang menjadi pembanding/penggugat II yaitu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diwakili oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dan DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI).

"Memerintahkan kepada pembanding II/terbanding II/tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025," demikian bunyi amar putusan banding yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya

Sebagi informasi, Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi periode 2020-2025 dalam musyawarah nasional (Munas) ke-III di Pullman Hotel Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2023).

Dengan putusan ini, majelis hakim meminta para pihak mengeluarkan SK persetujuan perubahan Peradi sebagaimana Keputusan Munas III Peradi di Bogor tiga tahun silam.

Hal ini sesuai dengan surat DPN Peradi No. 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com