Salin Artikel

PT TUN Jakarta Menangkan Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding yang dilayangkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 199/B/2023/PT.TUN.JKT diperiksa dan diadili oleh majelis tinggi PTUN yang terdiri dari Arif Nurdua sebagai ketua mejelis dengan Ariyanto dan Sjahnur Ansjari sebagai anggota diputus pada 13 September 2023.

Dalam perkara ini, terdapat pihak ketiga yang menjadi pembanding/penggugat II yaitu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diwakili oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dan DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI).

"Memerintahkan kepada pembanding II/terbanding II/tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025," demikian bunyi amar putusan banding yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Sebagi informasi, Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi periode 2020-2025 dalam musyawarah nasional (Munas) ke-III di Pullman Hotel Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2023).

Dengan putusan ini, majelis hakim meminta para pihak mengeluarkan SK persetujuan perubahan Peradi sebagaimana Keputusan Munas III Peradi di Bogor tiga tahun silam.

Hal ini sesuai dengan surat DPN Peradi No. 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/18220821/pt-tun-jakarta-menangkan-peradi-kepengurusan-otto-hasibuan

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke