Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Sama dengan Peradi, Kompas.id Fasilitasi Pembaca Konsultasi Pemasalahan Hukum

Kompas.com - 04/06/2021, 18:08 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media daring Kompas.id bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memfasilitasi pembaca untuk konsultasi persoalan hukum.

Wakil Pemimpin Umum Kompas Budiman Tanurejo mengatakan, pembaca-pembaca Kompas.id dapat menyampaikan permasalahan untuk dijawab oleh Peradi.

"Praktisnya kami akan membuka ruang pembaca-pembaca Kompas.id yang punya masalah-masalah hukum itu bisa menyampaikan ke Kompas.id. Nanti Prof Otto (Otto Hasibuan) yang akan menjawab,” ucap Budiman dalam penandatanganan kerja sama Kompas dengan Peradi di Grand Slipi Tower, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Peradi Nilai Pasal Contempt of Court Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya

Selain itu, Budiman menyebut, kerja sama itu juga akan memberika pendidikan kilat kepada advokat untuk menulis secara populer bahasa-bahasa hukum agar mudah dipahami oleh pembaca.

"Dan banyak program-program yang sifatnya pendidikan untuk khalayak yang akan difasilitasi oleh Kompas dengan narasumber adalah anggota-anggota Peradi," ujar Budiman.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan menyambut baik kerja sama antara Kompas dengan Peradi.

Menurut Otto, dengan kerja sama tersebut, advokat dapat berkontribusi membantu permasalahan hukum masyarakat Indonesia.

"Tentunya dengan platform yang itu kan berarti ada ruang, ada kesempatan bagi advokat untuk bisa berpartisipasi di dalam penegakan hukum dalam bentuk-bentuk pemikiran di dalam platform itu," ucap Otto.

"Jadi kami di Peradi mendorong mereka bukan hanya advokat yang ada di Jakarta tapi juga advokat kita yang ada di seluruh Indonesia untuk mengambil bagian di sana," kata dia.

Baca juga: Peradi: Mengawasi Kuasa Hakim Lebih Penting Dibanding Contempt of Court

Otto menambahkan, kerja sama ini diperlukan advokat-advokat Peradi untuk bisa belajar menulis kalimat pendek yang mudah dipahami.

Hal itu, diperlukan untuk mempermudah penjelasan hukum kepada masyarakat.

"Kami pintar berargumentasi tapi enggak pintar menulis dengan bahasa pendek, ini sangat bagus lah. Memang memulainya tidak mudah tapi saya yakin ketika kita mulai pasti akan bermanfaat sekali," ucap Otto.

Adapun kerja sama Kompas dengan Peradi tersebut antara lain membuat konsultasi hukum via daring dan media sosial hingga pelatihan penulisan.

Peradi juga mendukung pengembangan harian Kompas dan Kompas.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com