Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Nilai Pasal "Contempt of Court" Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya

Kompas.com - 04/09/2019, 04:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menyebutkan bahwa dampak pasal contempt of court jika tetap masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah akan terjadinya kriminalisasi yang berlebihan atau overcriminalization.

"Dampaknya lebih jauh dari sekedar over kriminalisasi karena itu substansi contempt of court yang ada di Inggris. Jadi kalau kita komentar mengenai hakim, itu pidana," terang Luhut usai acara diskusi legal update yang diselenggarakan Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Luhut menjelaskan, pasal contempt of court itu tidak cocok diterapkan di Indonesia. Pasalnya, hakim memiliki kuasa penuh.

Baca juga: Peradi: Mengawasi Kuasa Hakim Lebih Penting Dibanding Contempt of Court

Dia mencontohkan, jika dalam sebuah persidangan ada orang yang berkomentar, maka hakim bisa mengeluarkan orang tersebut dan memerintahkan jaksa untuk mengusirnya.

"Itu sudah ada pasalnya. Lalu kalau ada komentar itu nanti bersentuhan dengan hak menyampaikan pendapat. Soal fair trial, peradilan yang jujur, justru itu sebenarnya yang harus lebih ditekankan," kata Luhut Pangaribuan.

Tak mengherankan jika ia menganggap masuknya pasal contempt of court dalam RKUHP ini berlebihan serta tidak berada pada tempatnya.

Baca juga: Minta Contempt of Court di RKUHP Dicabut, Peradi Surati Komisi III

Dengan demikian, Peradi pun meminta agar pasal contempt of court yang tercantum dalam Pasal 281 RKUHP itu dihapus saja.

"Karena tidak ada yang hilang kalaupun dihapus," kata dia

"Jangankan hina hakim, hina orang lain ada pasalnya. Di pengadilan, orang tumpang kaki bisa diusir hakim. Apalagi ngomong kasar. Jadi salah fokus. Tidak ada konteksnya dengan hukum di Indonesia," ucap Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com