Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bakal Surati Parpol Buntut Munculnya Ganjar dalam Tayangan Azan

Kompas.com - 12/09/2023, 21:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyurati partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal ini buntut tayangan azan maghrib di stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo, yang menayangkan sosok bakal calon presiden PDI-P, Ganjar Pranowo.

Diketahui, Perindo masuk ke dalam barisan pendukung Ganjar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta, partai politik pengusung calon presiden tertentu menahan diri untuk melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik.

Baca juga: Ganjar Jadi Talent Video Azan RCTI, Pengamat Politik Undip Sebut Isu Keagamaan Kembali Dimainkan

"Kepada partai politik kita akan lakukan surat imbauan, bahwa sekarang untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik kecuali Peraturan KPU-nya berubah," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ia menegaskan, belum ada pendaftaran calon presiden sampai detik ini. Selain itu, tahapan kampanye juga baru berlangsung mulai 28 November 2023.

Bagja menyampaikan, surat imbauan kepada partai politik ini bisa menjadi hal yang diperhatikan Bawaslu di kemudian hari jika partai politik masih melakukan pelanggaran.

Sampai saat ini, Bawaslu belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus Ganjar. Bawaslu masih melakukan kajian yang hasilnya diklaim bakal diumumkan dalam 2 hari mendatang.

Baca juga: Sudah Klarifikasi Pihak TV yang Tayangkan Ganjar dalam Siaran Azan, KPI: Kita Kaji

Bagja hanya menegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye tidak memperbolehkan sosialisasi menggunakan frekuensi publik.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik telah meminta seluruh peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024, menyusul munculnya tayangan tersebut di televisi.

Ia menegaskan, saat ini belum ada pendaftaran bakal capres dan cawapres secara definitif di KPU RI. KPU juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dilangsungkan per 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

KPU menyerahkan urusan ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.

Baca juga: Polemik Ganjar di Siaran Azan Maghrib, Cara Pencitraan Primitif Patut Dihindari

 

"Itu sepenuhya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran," ucap Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com