Salin Artikel

Bawaslu Bakal Surati Parpol Buntut Munculnya Ganjar dalam Tayangan Azan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyurati partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal ini buntut tayangan azan maghrib di stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo, yang menayangkan sosok bakal calon presiden PDI-P, Ganjar Pranowo.

Diketahui, Perindo masuk ke dalam barisan pendukung Ganjar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta, partai politik pengusung calon presiden tertentu menahan diri untuk melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik.

"Kepada partai politik kita akan lakukan surat imbauan, bahwa sekarang untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik kecuali Peraturan KPU-nya berubah," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ia menegaskan, belum ada pendaftaran calon presiden sampai detik ini. Selain itu, tahapan kampanye juga baru berlangsung mulai 28 November 2023.

Bagja menyampaikan, surat imbauan kepada partai politik ini bisa menjadi hal yang diperhatikan Bawaslu di kemudian hari jika partai politik masih melakukan pelanggaran.

Sampai saat ini, Bawaslu belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus Ganjar. Bawaslu masih melakukan kajian yang hasilnya diklaim bakal diumumkan dalam 2 hari mendatang.

Bagja hanya menegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye tidak memperbolehkan sosialisasi menggunakan frekuensi publik.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik telah meminta seluruh peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024, menyusul munculnya tayangan tersebut di televisi.

Ia menegaskan, saat ini belum ada pendaftaran bakal capres dan cawapres secara definitif di KPU RI. KPU juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dilangsungkan per 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

KPU menyerahkan urusan ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.

"Itu sepenuhya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran," ucap Idham.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/21592061/bawaslu-bakal-surati-parpol-buntut-munculnya-ganjar-dalam-tayangan-azan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke