Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan TPPU, Polri Miskinkan Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Kompas.com - 12/09/2023, 21:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus perdagangan gelap narkoba sindikat Fredy Pratama.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Polri Sita Rp 10,5 Triliun Aset dan Barang Bukti Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, terkait sindikat Fredy Pratama ini sudah ada total 884 tersangka yang ditangkap dalam periode 2020 sampai September 2023.

Baca juga: Ratu Narkoba Adelia Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Suaminya Kendalikan Sabu dari Lapas

Namun, terhadap Fredy masih dalam proses pencarian. Pasalnya, Fredy masih menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian, terhadap sejumlah tersangka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Adapun dari pengungkapan ini, polisi telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti selama periode 2020-2023.

Baca juga: Kabareskrim Bongkar Peran Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sejumlah aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Selanjutnya ada sebanyak 10,2 ton sabu yang dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun, 116.346 butir ekstasi yang dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com