JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi satu dari sejumlah nama yang digadang-gadang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Nama Gibran kerap disebut dalam bursa cawapres pendamping bakal calon presiden (capres) Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Belakangan, Gibran dlirik PDI Perjuangan sebagai kandidat cawapres buat bakal capres Ganjar Pranowo.
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani mengatakan, peluang Gibran menjadi cawapres terbuka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia minimum capres dan cawapres.
"Kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui untuk ada calon wakil presiden di bawah 40 tahun, ya mungkin saja bisa kemungkinan Mas Gibran yang maju," kata Puan di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Prabowo soal Cawapres: Gibran Muda, Erick Muda, Ridwan Kamil Oke
Gibran sendiri berulang kali mengatakan bahwa usianya yang baru 35 tahun belum memenuhi syarat untuk maju di kontestasi pemilu. Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
“Sekali lagi, saya di partai kan bukan siapa-siapa, anak baru. Belum pantas," ujarnya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (2/9/2023), dikutip dari Kompas TV.
Dalam pernyataan terbarunya, putra dari Presiden Joko Widodo itu berkata bahwa dirinya siap menjalankan penugasan dari partai, tak terkecuali jika dipercaya jadi cawapres.
"Ya saya ngikut Mbak Puan (Ketua DPP PDI-P Puan Maharani). Mbak Puan memberikan perintah apa kita jalankan," ungkapnya saat ditemui di Loji Gandrung, Solo, Senin (4/9/2023).
Disebut-sebut potensial jadi cawapres, seberapa besar elektabilitas Gibran?
Tingkat elektoral Gibran menurut sejumlah lembaga survei berbeda-beda. Merujuk hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar 1-8 Juli 2023, Gibran menempati papan tengah klasemen cawapres.
Menurut survei ini, politikus PDI Perjuangan itu mengantongi elektabilitas 7,6 persen. Angka elektoral Gibran hanya terpaut 1,3 persen dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang mencatatkan elektabilitas 8,9 persen.
Mengungguli Gibran, ada sosok Menteri BUMN Erick Thohir (14,3 persen), mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (13,5 persen), Menko Polhukam Mahfud MD (9,9 persen), dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (9,5 persen).
Sementara, beberapa tokoh yang elektabilitasnya di bawah Gibran, yaitu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (3,8 persen), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (2,6 persen), mantan Panglima TNI Andika Perkasa (1,6 persen), hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (1,3 persen).
Berbeda dengan LSI, survei Indikator Politik Indonesia pada 20-24 Juni 2023 memperlihatkan, elektabilitas Gibran masih minim di angka 2,9 persen.
Merujuk survei ini, angka elektoral Gibran kalah dari Erick Thohir (18,5 persen), Ridwan Kamil (16,9 persen), Sandiaga Uno (11,8 persen), AHY (11,4 persen), Khofifah Indar Parawansa (5,5 persen), dan Mahfud MD (4,9 persen).
Namun, Gibran unggul dari Andika Perkasa (2,8 persen), Airlangga Hartarto (1,1 persen), mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (1,0 persen), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (0,8 persen), dan Susi Pudjiastuti (0,8 persen).
Tingkat keterpilihan putra sulung kepala negara itu jauh tertinggal dari Sandiaga Uno (9,8 persen), Ridwan Kamil (7,5 persen), Erick Thohir (5,9 persen), Mahfud MD (4,7 persen), AHY (3,9 persen), dan Khofifah Indar Parawansa (1,5 persen).
Menurut survei ini, Gibran juga tak lebih unggul dari Ketua DPR RI Puan Maharani (0,8 persen), mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (0,8 persen), Muhaimin Iskandar (0,6 persen), Andika Perkasa (0,6 persen), dan Airlangga Hartarto (0,5 persen).
Elektabilitas Gibran sama dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Gatot Nurmantyo (0,4 persen), serta sedikit di atas tokoh agama Abdul Somad (0,3 persen) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (0,2 persen).
Kendati Gibran berulang kali menyatakan usianya belum cukup untuk maju di panggung pemilu, saat ini, aturan tentang syarat minimal usia capres dan cawapres tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Saat Nama Gibran Disebut-sebut dalam Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres di MK…
Pemohon perkara ini beragam, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.