Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2023, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam sidang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur tentang syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan bernomor 9o/PUU-XXI/2023.

Almas meminta MK menyatakan agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Baca juga: Anies-Cak Imin Duet, Peluang Erick Thohir dan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka Lebar

Dalam gugatannya, pemohon banyak menyinggung sosok Gibran Rakabuming yang menurutnya merupakan pemimpin inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Menurut pemohon, sejak dipimpin oleh Gibran, ekonomi di Kota Solo tumbuh pesat. Pada masa awal kepemimpinan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, pertumbuhan ekonomi Solo minus 1,74 persen.

Sementara, tahun 2021, Solo mencatatkan pertumbuhan ekonomi 4,01 persen. Angka itu meningkat lagi pada 2022 mencapai 6,25 persen.

Selain sektor ekonomi, menurut pemohon, Gibran berhasil memajukan Kota Solo dalam sejumlah bidang lain, di antaranya pariwisata. Selama masa pemerintahan Gibran, katanya, jumlah wisatawan di Kota Solo meningkat tiga kali lipat.

Baca juga: PPP Tetap Ajukan Sandiaga meski Puan Singgung Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres Ganjar

“Bahwa hal tersebutlah yang membuat pemohon kagum dengan sosok wali kota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran kurang lebih 44 kilometer itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta,” bunyi permohonan pemohon.

“Bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara,” lanjut permohonan.

Selain itu, menurut pemohon, merujuk pada survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Wali Kota Solo yang dirilis oleh program pascasarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, sebanyak 79,3 persen dari 550 responden mengaku puas dengan kinerja Gibran.

Atas dasar itulah, pemohon berpandangan, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” argumen pemohon.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes Negara Sahabat

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes Negara Sahabat

Nasional
Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat!

Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat!

Nasional
Profil Brigjen Johnny Edison Isir, Kapolda Papua Barat Baru yang Pernah Jadi Ajudan Jokowi

Profil Brigjen Johnny Edison Isir, Kapolda Papua Barat Baru yang Pernah Jadi Ajudan Jokowi

Nasional
Sudah Ada Satgas, Polri Pastikan Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Sudah Ada Satgas, Polri Pastikan Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Nasional
Optimistis Ganjar-Mahfud Raup 54 Persen Suara, Ketua TPN: Jangan Percaya Angka Survei

Optimistis Ganjar-Mahfud Raup 54 Persen Suara, Ketua TPN: Jangan Percaya Angka Survei

Nasional
Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah Saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah Saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Nasional
Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Nasional
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Nasional
MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

Nasional
Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Nasional
Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com