JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam sidang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur tentang syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan bernomor 9o/PUU-XXI/2023.
Almas meminta MK menyatakan agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca juga: Anies-Cak Imin Duet, Peluang Erick Thohir dan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka Lebar
Dalam gugatannya, pemohon banyak menyinggung sosok Gibran Rakabuming yang menurutnya merupakan pemimpin inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Menurut pemohon, sejak dipimpin oleh Gibran, ekonomi di Kota Solo tumbuh pesat. Pada masa awal kepemimpinan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, pertumbuhan ekonomi Solo minus 1,74 persen.
Sementara, tahun 2021, Solo mencatatkan pertumbuhan ekonomi 4,01 persen. Angka itu meningkat lagi pada 2022 mencapai 6,25 persen.
Selain sektor ekonomi, menurut pemohon, Gibran berhasil memajukan Kota Solo dalam sejumlah bidang lain, di antaranya pariwisata. Selama masa pemerintahan Gibran, katanya, jumlah wisatawan di Kota Solo meningkat tiga kali lipat.
Baca juga: PPP Tetap Ajukan Sandiaga meski Puan Singgung Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres Ganjar
“Bahwa hal tersebutlah yang membuat pemohon kagum dengan sosok wali kota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran kurang lebih 44 kilometer itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta,” bunyi permohonan pemohon.
“Bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara,” lanjut permohonan.
Selain itu, menurut pemohon, merujuk pada survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Wali Kota Solo yang dirilis oleh program pascasarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, sebanyak 79,3 persen dari 550 responden mengaku puas dengan kinerja Gibran.
Atas dasar itulah, pemohon berpandangan, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” argumen pemohon.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.