JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam sidang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur tentang syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan bernomor 9o/PUU-XXI/2023.
Almas meminta MK menyatakan agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca juga: Anies-Cak Imin Duet, Peluang Erick Thohir dan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka Lebar
Dalam gugatannya, pemohon banyak menyinggung sosok Gibran Rakabuming yang menurutnya merupakan pemimpin inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Menurut pemohon, sejak dipimpin oleh Gibran, ekonomi di Kota Solo tumbuh pesat. Pada masa awal kepemimpinan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, pertumbuhan ekonomi Solo minus 1,74 persen.
Sementara, tahun 2021, Solo mencatatkan pertumbuhan ekonomi 4,01 persen. Angka itu meningkat lagi pada 2022 mencapai 6,25 persen.
Selain sektor ekonomi, menurut pemohon, Gibran berhasil memajukan Kota Solo dalam sejumlah bidang lain, di antaranya pariwisata. Selama masa pemerintahan Gibran, katanya, jumlah wisatawan di Kota Solo meningkat tiga kali lipat.
Baca juga: PPP Tetap Ajukan Sandiaga meski Puan Singgung Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres Ganjar
“Bahwa hal tersebutlah yang membuat pemohon kagum dengan sosok wali kota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran kurang lebih 44 kilometer itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta,” bunyi permohonan pemohon.
“Bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara,” lanjut permohonan.
Selain itu, menurut pemohon, merujuk pada survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Wali Kota Solo yang dirilis oleh program pascasarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, sebanyak 79,3 persen dari 550 responden mengaku puas dengan kinerja Gibran.
Atas dasar itulah, pemohon berpandangan, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” argumen pemohon.
Atas alasan-alasan itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Sedianya, gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah berulang kali diajukan ke MK. Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.
Baca juga: Yakin Gibran Tak Berpaling, PDI-P: Ibu Mega Sangat Cinta Jokowi dan Keluarganya
Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim MK memberikan tanggapan atas gugatan Almas Tsaqibbirru terkait uji materi syarat usia minimal capres-cawapres.
Hakim Wahiduddin Adams mempertanyakan alasan pemohon menyinggung sosok Gibran Rakabuming dalam gugatannya. Sebab, menurut Wahiduddin, Gibran tak ada hubungannya dengan gugatan pemohon.
“Dalil ini menceritakan tentang Wali Kota Surakarta yang tidak ada kaitannya dengan pemohon. Kerugian pemohon dengan contoh dari wali kota ini apa sebenarnya sehingga dijadikan dalil kerugian pemohon?“ tanya Hakim Wahiduddin.
Wahiduddin menyoroti argumen pemohon yang berulang kali menyinggung sosok Gibran. Seolah-olah, gugatan ini mempersoalkan konflik individual yang menyangkut orang nomor satu di Solo itu.
Padahal, kata Wahiduddin, uji materi di MK bersifat abstrak dan tidak mengadili kasus perorangan.
“Semua dalil pemohon ini bersifat kasus konkrit, sementara karakteristik pengujian undang-undang di MK itu bersifat abstrak, tidak mengadili kasus orang per orang. Jadi tidak ke sana ininya, tetapi kepada normanya itu,” ucapnya.
“Jadi kalau memang ingin menguraikan contoh lain ya itu banyak tokoh muda di bawah 40 tahun yang bisa pemohon angkat. Itu tidak hanya kasus orang-perorang contoh-contohnya,” katanya.
Hakim MK lainnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, juga menyinggung hal serupa. Ia meminta pemohon memperkuat alasan mereka ingin agar kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden kendati belum berusia 40 tahun.
“Contoh yang diangkat berkaitan dengan wali kota Surakarta, tapi nanti di dalam alasan permohonan harus diperkuat mengapa ada penambahan frasa ini,” ujarnya.
Daniel juga meminta pemohon memperjelas maksud “kepala daerah” yang bisa maju sebagai capres-cawapres sebelum usia 40 tahun, apakah hanya wali kota saja seperti yang disinggung pemohon, atau juga bupati dan gubernur.
“Ini nanti diurakain yang dimaksud kepala derrah ini yang mana. Apakah seuruh kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota, atau justru pemohon hanya ingin khusus cukup wali kota bisa jadi presiden atau wakil presiden misalnya,” kata Daniel.
“Itu diuraikan di dalam alasan-alasan permohonan supaya bisa meyakinkan majelis hakim nanti,” lanjutnya.
Baca juga: Gibran Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo, Hasto: Rakyat Tahu Dia Kader PDI-P
Sosok Gibran Rakabuming sendiri telah berulang kali dikaitkan dengan bursa cawapres Pemilu 2024.
Namanya kerap disebut sebagai kandidat cawapres pendamping bakal capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Belakangan, Gibran juga santer disebut sebagai sosok yang potensial mendampingi bakal capres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Namun demikian, Gibran berulang kali menyatakan dirinya masih baru di politik. Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut usianya belum cukup untuk berlaga di pemilu.
“Sekali lagi, saya di partai kan bukan siapa-siapa, anak baru. Belum pantas," ujarnya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (2/9/2023), dikutip dari Kompas TV.
Meski begitu, dalam pernyataan terbarunya, putra kepala negara itu berkata bahwa dirinya siap menjalankan penugasan dari partai, tak terkecuali jika dipercaya jadi cawapres.
"Ya saya ngikut Mbak Puan (Ketua DPP PDI-P Puan Maharani). Mbak Puan memberikan perintah apa kita jalankan," ungkapnya saat ditemui di Loji Gandrung, Solo, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Golkar Ungkap Ada yang Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Koalisi Indonesia Maju
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.