Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2023, 09:08 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi di Indonesia yang menjadi arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Arahan tersebut salah satunya adalah melakukan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan.

Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2023, Kemenpan-RB telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga (K/L) dengan total 48.168 struktur.

Sementara itu, terdapat 148.256 jabatan target pada pemerintah daerah (pemda) yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.

Baca juga: Budaya Organisasi: Pengertian, Aspek, dan Faktornya

“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang serta berbelit.

Dengan begitu, kata dia, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat menciptakan kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Selain itu, Anas berharap, hal tersebut dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.

Baca juga: Sebut Biaya Pemilu Mahal, Anggota DPR Duga Terjadi sejak Penerapan Sistem Proporsional Terbuka

“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian,” ucapnya, Kamis (31/8/2023).

Prinsip tersebut harus dilakukan saat mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tanpa mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan aparatur sipil negara (ASN) dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.

Lebih lanjut, Anas mengatakan, pihaknya juga melakukan langkah lain, yaitu memantau penerapan sistem kerja pada K/L dan pemda dengan berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Selanjutnya juga dilakukan penyusunan tujuh peraturan presiden (Perpres), kemudian penataan kelembagaan pada 37 K/L, serta pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 K/L dan 11 provinsi,” imbuh Anas.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Gelar Expedisi Birokrasi Berdampak

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi bukan sekadar mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, tetapi juga harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh.

Anas mengungkapkan, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh K/L dan pemda dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Melalui ketiga tahapan tersebut, ia berharap, birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

Nasional
Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

Nasional
Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Nasional
Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Nasional
Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Nasional
Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Nasional
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Nasional
Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Nasional
Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Nasional
Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Nasional
Gibran Sambangi Ponpes Said Aqil Siradj di Jagakarsa

Gibran Sambangi Ponpes Said Aqil Siradj di Jagakarsa

Nasional
Bela Prabowo, Gibran: Apa yang Salah dengan Joget?

Bela Prabowo, Gibran: Apa yang Salah dengan Joget?

Nasional
Zulhas Klaim Jokowi Jadi Kader PAN, Ini Respons Sekjen PDI-P

Zulhas Klaim Jokowi Jadi Kader PAN, Ini Respons Sekjen PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com