Dimajukannya jadwal pemungutan suara ke September 2024 dinilai memberikan ruang gerak yang leluasa apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Serentak.
“Kira-kira pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil (PHPU) dalam 7 hari. Pilgub, sekitar 14 hari. Kalau ada pemungutan suara (ulang), perhitungan suara (ulang), kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” ujar Hasyim.
Hasyim mengaku telah mendiskusikan usul pemajuan Pilkada 2024 ke Presiden RI Joko Widodo.
“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira, kemungkinan yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya pencoblosannya September,” ujar Hasyim.
Pilkada yang digelar pada September 2024 juga dianggap lebih menjamin stabilitas nasional, khususnya dalam hal keamanan, ketimbang pilkada yang digelar November 2024.
Sebab, pada Oktober 2024, akan terjadi suksesi kepemimpinan nasional di mana Jokowi akan lengser dari kursi presiden, digantikan dengan presiden baru hasil Pemilu 2024 pada bulan Februari.
“Presiden sekarang ini berakhir jabatannya Oktober 2024. Kalau pencoblosannya November 2024, kira-kira kabinet sudah terbentuk atau belum? Stabilitas nasional kan pasti terpengaruh,” kata Hasyim.
“Sebagai desainer kepemiluan, bayangan saya, kalau presiden baru dilantik Oktober, masih tarik-menarik kabinet, mengisi (posisi) Panglima TNI, mengisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menjadi tantangan besar,” kata dia.
Sementara itu, seandainya dihelat September 2024, Pilkada Serentak bakal berlangsung masih dalam komando kepemimpinan Jokowi, kendati presiden terpilih 2024-2029 sudah ditetapkan pula.
Hasyim menganggap, waktu untuk mempersiapkan Pilkada 2024, seandainya dimajukan ke September, tetap cukup walaupun ada Pemilu 2024 yang digelar pada Februari.
Sebab, penetapan hasil Pemilu 2024 sudah akan rampung dalam 35 hari. Lalu, kandidat memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi seandainya tidak puas dengan hasilnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jumlah perkara yang dikabulkan MK sekitar 19 perkara, yang mengharuskan digelarnya pemungutan suara ulang.
Baca juga: MA Sebut Hitungan Keterwakilan Caleg Perempuan oleh KPU Langgar UU Pemilu
Penyelesaiannya diprediksi tak sampai bulan Juli 2022, sehingga jikapun Pilkada 2024 maju ke September, KPU masih punya cukup waktu.
"Kalau pencoblosan September, kira-kira kan Juni itu sudah ada kepastian, partai apa dapat suara berapa, kursi berapa, DPRD mana," ucap Hasyim.
Beberapa waktu lalu, ketika publik heboh dengan "usul" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda Pilkada 2024 karena alasan keamanan, Hasyim kembali menegaskan bahwa KPU RI setuju jadwal pilkada diubah, namun digelar lebih cepat.