Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Eksil 1965 Pertanyakan Nasib Kebijakan Pemerintah Usai Jokowi Lengser, Mahfud: Pasti Terus

Kompas.com - 29/08/2023, 19:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksil 1965 di Praha, Ceko mempertanyakan kepastian kebijakan pemerintah memulihkan hak konstitusional mereka tetap berlanjut meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi menjabat.

Salah satu korban eksil 1965, Karsidi Rantiminpeotro mengatakan, upaya memulihkan hak eksil yang terkatung-katung di luar negeri gagal diwujudkan oleh Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid dan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

“Karena dari segi politik dulu-dulunya enggak ada yang berhasil,” kata Karsidi dalam pertemuan dengan pemerintah Indonesia di Praha, Ceko, Senin (28/8/2023).

Pertemuan itu dihadiri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Baca juga: Komitmen Jokowi Buka Pintu untuk Korban Eksil 1965 Pulang ke Tanah Air, Layanan Keimigrasian Dipermudah

Pemerintah Indonesia, melalui Mahfud dan Yasonna berupaya memulihkan hak konstitusional para korban eksil 1965.

Salah satunya dengan memberikan layanan keimigrasian khusus hingga bantuan alih status kewarganegaraan kepada para eksil yang ingin pulang, meninggal, dan dimakamkan di Tanah Air.

Karsidi mengatakan, keberhasilan Presiden Jokowi dalam upaya memulihkan hak para korban eksil 1965 secara nonyudisial karena memiliki kekuatan politik yang kuat.

Jokowi juga dinilai memiliki cukup keberanian untuk mencetuskan kebijakan terkait korban yang kerap dicap kiri atau terafiliasi komunis oleh rezim Presiden Soeharto.

Baca juga: Mahfud ke Korban Eksil 1965: Anda Tidak Pernah Bersalah ke Negara Ini

Namun, menurut Karsidi, akan menjadi persoalan ketika Presiden Jokowi tidak lagi berkuasa dan tidak lagi memiliki keberanian seperti saat ini.

“Jadi, apakah ini bisa dipertahankan untuk apa yang Bapak kerjakan sekarang ini bisa langgeng untuk diteruskan ke selanjutnya?” ujar Karsidi.

Menanggapi kegelisahan Karsidi, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, keputusan pemerintah memulihkan hak konstitusional korban eksil 1965 akan terus berlanjut meskipun Presiden Jokowi tidak lagi menjabat.

Menurut Mahfud, kebijakan ini tidak akan berhenti pada waktu tertentu. Sebab, mendapatkan izin kembali ke Tanah Air hingga kembali menyandang status warga negara Indonesia (WNI) merupakan hak para eksil 1965.

“Terus Pak, pasti terus, karena kan ini kebijakan berlaku bagi Bapak-Bapak dan diberikan sekarang dan tidak akan terputus. Artinya, dengan sendirinya hak ini diberikan,” kata Mahfud.

Baca juga: Korban Eksil 1965 Ingin Dikubur di Indonesia, Keluarga Malah Bilang Tabur Saja Abu di Laut Eropa

Mahfud mengatakan, jika suatu hari kembali terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, maka kasus itu akan dibawa ke Pengadilan HAM.

Pembentukan Pengadilan HAM akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com