Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komitmen Jokowi Buka Pintu untuk Korban Eksil 1965 "Pulang" ke Tanah Air, Layanan Keimigrasian Dipermudah

Kompas.com - 29/08/2023, 14:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akhirnya membuka pintu rumah bagi para korban eksil 1965 yang sempat terlantar puluhan tahun di luar negeri untuk “pulang”.

Dua hari berturut-turut, rombongan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melawat ke Amsterdam, Belanda dan Praha, Ceko.

Mahfud dan Yasonna ditemani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga mantan anggota Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara.

Mereka berdialog dengan 65 korban eksil 1965 yang tersebar di berbagai negara di Eropa di Amsterdam, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Tangis Dubes RI untuk Ceko di Depan Mahfud MD, Ceritakan Eksil 1965 Nyanyikan Indonesia Raya dengan Sangat Lantang

Pada pertemuan itu, Mahfud menjelaskan pihaknya datang ke Amsterdam untuk memulihkan hak konstitusional para eksil.

Tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial, tanpa menghentikan proses hukum.

“Ini hanya mendahului (yang yudisial) agar tidak lama lama, ini korbannya habis, itu kita belum memutuskan apa-apa negara ini, karena macet di DPR, macet di pengadilan dan seterusnya,” ujar Mahfud di Amsterdam, sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Mahfud mengatakan, korban eksil 1965 kebanyakan merupakan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang diutus oleh pemerintahan era Soekarno untuk belajar di luar negeri pada akhir dekade 1950 dan awal 1960.

Namun, tragedi 1965 dan pergolakan politik pergantian kekuasaan membuat mereka tidak bisa pulang.

Baca juga: Yasonna Sebut Lima Korban Eksil 1965 Sudah Dapat Fasilitas Keimigrasian

Pada 1966, rezim Soeharto yang baru berdiri melakukan screening kepada para Mahid dan diminta menyatakan sikap setia kepada rezim Soeharto dan mengutuk Orde Lama.

Ratusan pelajar itu tidak lolos, dicap melawan negara, dan paspornya dicabut. Mereka pun terlunta-lunta selama puluhan tahun di negara lain tanpa status kewarganegaraan.

“Itu kita anggap salah kebijakan itu, meskipun pada waktu itu dianggap benar, tapi sesudah kita melakukan reformasi kita koreksi secara total,” tutur Mahfud.

Membuka Pintu Rumah

Setelah reformasi dan seiring berjalannya waktu, Komnas HAM menetapkan tragedi 1965 sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden Joko Widodo kemudian berkomitmen memenuhi hak korban, termasuk para eksil dengan membuka pintu bagi mereka untuk pulang ke kampung halaman, setelah puluhan tahun dilarang.

Merealisasikan perintah ini, Menkumham Yasonna H. Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian bagi Korban Peristiwa HAM yang Berat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com