JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, KPU siap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meskipun dipercepat dari November 2024 menjadi September 2024.
Hasyim pun mengaku bahwa KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah dan simulasi bila wacana tersebut benar terwujud.
"Sudah (disiapkan), karena KPU pelaksana undang-undang jadi apa pun ketentuan undang-undangnya KPU harus siap," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Anggota Komisi II Sebut Ada Wacana Percepat Percepat Pilkada 2024 Lewat Perppu
Hasyim menuturkan, pergeseran jadwal yang lebih dekat dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebab, hasil Pemilu 2024 yang menjadi dasar syarat pencalonan kepala daerah diperkirakan sudah dapat diputuskan pada paruh akhir Maret 2023 atau 35 hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, komposisi kursi yang dimiliki masing-masing partai di DPRD yang merupakan syarat pencalonan kepala daerah semestinya dapat diketahui pada waktu tersebut.
"Jadi sudah ketahuan partai mana yang bisa sendirian mencalonkan calon kepala daerah yang peroleh kursi 20 persen minimal di DPRD-nya masing-masing, mana yang belumm sehingga perlu koalisi dan segala macam, sesungguhnya dari situ sudah bisa diketahui," kata Hasyim.
Ia pun yakin bahwa sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan banyak berdampak.
"(Karena) kecenderungannya (sengketa) antarcalon di internal partai, jadi suara akumulasi partai kan tidak berpengaruh," ujar Hasyim.
Baca juga: Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan Semakin Nyata
Kendati demikian, ia tidak mau berkomentar mengenai isu akan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menggeser jadwal pelaksaan Pilkada 2016.
Hasyim menyatakan, hal itu merupakan wewenang pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.
"KPU kan pelaksana undang-undang, jadi saya kira lebih baik ditanyakan kepada pembentuk undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa ada wacana memanjukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 lewat Perppu Pilkada.
Mardani mengatakan, wacana Perppu Pilkada itu sudah diperbincangkan secara informal di antara anggota Komisi II DPR.
"Resminya belum, tapi informalnya sudah, kita sudah ngobrol antarfraksi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mahfud: Kasus Korupsi Meningkat Jelang Pemilu dan Pilkada
Mardani menuturkan, secara umum, pelaksanaan Pilkada 2024 akan digeser dari November 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada menjadi September 2024, melalui rancangan perppu itu.
Alasannya, kata Mardani, agar kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 dapat dilantik pada awal 2025 dan segera melaksanakan tugasnya.
"Kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Jadinya, Oktober (pelantikan) presiden, DPR pusat, provinsi, kabupaten, Januari 2025 seluruh kepala daerah sehingga nyambung, masuk akal," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.