Salin Artikel

KPU Siap jika Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Hasyim pun mengaku bahwa KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah dan simulasi bila wacana tersebut benar terwujud.

"Sudah (disiapkan), karena KPU pelaksana undang-undang jadi apa pun ketentuan undang-undangnya KPU harus siap," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Hasyim menuturkan, pergeseran jadwal yang lebih dekat dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebab, hasil Pemilu 2024 yang menjadi dasar syarat pencalonan kepala daerah diperkirakan sudah dapat diputuskan pada paruh akhir Maret 2023 atau 35 hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Dengan demikian, komposisi kursi yang dimiliki masing-masing partai di DPRD yang merupakan syarat pencalonan kepala daerah semestinya dapat diketahui pada waktu tersebut.

"Jadi sudah ketahuan partai mana yang bisa sendirian mencalonkan calon kepala daerah yang peroleh kursi 20 persen minimal di DPRD-nya masing-masing, mana yang belumm sehingga perlu koalisi dan segala macam, sesungguhnya dari situ sudah bisa diketahui," kata Hasyim.

Ia pun yakin bahwa sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan banyak berdampak.

"(Karena) kecenderungannya (sengketa) antarcalon di internal partai, jadi suara akumulasi partai kan tidak berpengaruh," ujar Hasyim.

Kendati demikian, ia tidak mau berkomentar mengenai isu akan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menggeser jadwal pelaksaan Pilkada 2016.

Hasyim menyatakan, hal itu merupakan wewenang pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

"KPU kan pelaksana undang-undang, jadi saya kira lebih baik ditanyakan kepada pembentuk undang-undang," kata dia.

Mardani mengatakan, wacana Perppu Pilkada itu sudah diperbincangkan secara informal di antara anggota Komisi II DPR.

"Resminya belum, tapi informalnya sudah, kita sudah ngobrol antarfraksi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Mardani menuturkan, secara umum, pelaksanaan Pilkada 2024 akan digeser dari November 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada menjadi September 2024, melalui rancangan perppu itu.

Alasannya, kata Mardani, agar kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 dapat dilantik pada awal 2025 dan segera melaksanakan tugasnya.

"Kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Jadinya, Oktober (pelantikan) presiden, DPR pusat, provinsi, kabupaten, Januari 2025 seluruh kepala daerah sehingga nyambung, masuk akal," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/29/19244241/kpu-siap-jika-pilkada-2024-dipercepat-jadi-september

Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke