Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Atur Kampanye di Lembaga Pendidikan hanya Boleh di Perguruan Tinggi

Kompas.com - 29/08/2023, 18:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, KPU akan mengatur bahwa lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilihan umum (pemilu) hanyalah perguruan tinggi.

Hasyim beralasan, perguruan tinggi adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh peserta didiknya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

"Lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih, yang paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Soal Kader PDI-P Ajak Milih Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu: Sudah Diproses

Hasyim menuturkan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.

"Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) kan masih sebagian di bawah 17, sebagian sudah 17 ke atas," ujar dia.

Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa KPU belum selesai menyusun revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut direvisi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Hasyim menuturkan, KPU masih menyusun draf revisi PKPU tersebut sambil menerima masukan dari berbagai pihak.

"Ya akan kita bahas, kan dibahas dulu dengan berbagai pihak," ujar Hasyim.

Baca juga: Jangan Jadikan Lembaga Pendidikan Jadi Arena Politik Praktis

Ia mengatakan, rancangan peraturan tersebut juga akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum diberlakukan.

Sebelumnya, banyak pihak yang meminta agar lingkungan sekolah steril dari aktivitas politik, terlepas MK mengizinkan kampanye di lingkungan pendidikan

"Sekolah seharusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal dan kelompok serta tidak bebas dari kekerasan, terutama kekerasan simbolis dan verbal serta pengaburan batas antara imajinasi dengan kenyataan dalam retorika dan narasi janji-janji kampanye pemilu/pilkada," ujar anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley, Rabu (23/8/2023).

"Konten kampanye politik tersebut bukanlah materi kampanye yang sesuai untuk dikonsumsi oleh anak, bahkan tidak untuk anak berusia 17 tahun yang sudah memiliki hak pilih," tambahnya.

KPAI menyayangkan putusan MK tersebut, menyinggung soal hak-hak anak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Tak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye, Menko PMK: Biarlah Guru-guru Pulihkan Learning Loss saat Pandemi

Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, misalnya, negara mengatur bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

KPAI khawatir, kampanye politik di sekolah menimbulkan manipulasi, eksploitasi, dan penyalahgunaan anak.

Lalu, UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Berbagai bentuk materi kampanye yang tidak sesuai dan dapat merusak perkembangan emosi dan mental anak, berupa agitasi, propaganda, stigma dan hoaks yang mengadu domba tentang lawan politik, ajakan untuk mencurigai dan membenci, serta politisasi identitas yang dapat memperuncing disharmoni, akan membentuk persepsi, sikap dan perilaku sosial anak yang negatif pula," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com