Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2023, 19:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan KPU yang mengancam jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Permohonan uji materi yang dikabulkan itu dilayangkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Tanggal putus 29 Agustus 2023. Amar putusan: kabul permohonan keberatan," demikian bunyi putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 dikutip situs resmi MA pada Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Komnas Perempuan Sampaikan Amicus Curiae dalam Uji Materi PKPU Keterwakilan Perempuan

Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, dengan 2 anggota majelis hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono.

Aturan yang dimaksud yaitu Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pasal itu diuji terhadap Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu, dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Peraturan KPU, maka tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU ke Mahkamah Agung," ujar perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang bertindak sebagai kuasa hukum, Senin (5/6/2023).

Baca juga: MK Sebut Sistem Proporsional Tertutup Belum Terbukti Buat Caleg Perempuan Capai Kuota

Uji materi ini diajukan dengan diwakili 5 pemohon yang terdiri dari 2 badan hukum privat dan 3 perseorangan.

Dua badan privat itu yakni Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Sementara itu, 3 orang pemohon lainnya yakni peneliti senior NETGRIT sekaligus mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, pakar hukum kepemiluan UI sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta perwakilan Maju Perempuan Indonesia sekaligus eks Komisioner Bawaslu RI, Wahidah Suaib.

Aktivis HAM sekaligus pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, beserta eks komisioner KPU RI dan DKPP RI, Ida Budhiati didapuk sebagai 2 orang ahli guna memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.

Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Baca juga: KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

Mereka meminta agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diterapkan KPU dalam menghitung jumlah bakal caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) dihapus dan sebagai gantinya pembulatan dilakukan ke atas.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sudah Ada Satgas, Polri Pastikan Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Sudah Ada Satgas, Polri Pastikan Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Nasional
Optimistis Ganjar-Mahfud Raup 54 Persen Suara, Ketua TPN: Jangan Percaya Angka Survei

Optimistis Ganjar-Mahfud Raup 54 Persen Suara, Ketua TPN: Jangan Percaya Angka Survei

Nasional
Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Usai Dilantik, Kepala BNN Bakal Temui Panglima TNI untuk Berantas Keterlibatan Aparat

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah Saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Kubu Prabowo-Gibran Minta Tak Ada Saling Sanggah Saat Debat, Ganjar: Silakan Diatur

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Kritik Kartu Prakerja, Cak Imin: Nonton YouTube Dibayar, Urgensinya Apa?

Nasional
Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Nasional
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Nasional
MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

MUKP di Papua Selatan Naik, Kepala BKKBN Optimistis Angka Stunting Bisa Turun

Nasional
Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Nasional
Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Nasional
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Nasional
Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com