Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Gugatan terhadap Aturan KPU yang Ancam Keterwakilan Caleg Perempuan

Kompas.com - 29/08/2023, 19:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan KPU yang mengancam jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Permohonan uji materi yang dikabulkan itu dilayangkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Tanggal putus 29 Agustus 2023. Amar putusan: kabul permohonan keberatan," demikian bunyi putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 dikutip situs resmi MA pada Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Komnas Perempuan Sampaikan Amicus Curiae dalam Uji Materi PKPU Keterwakilan Perempuan

Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, dengan 2 anggota majelis hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono.

Aturan yang dimaksud yaitu Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pasal itu diuji terhadap Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu, dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Peraturan KPU, maka tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU ke Mahkamah Agung," ujar perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang bertindak sebagai kuasa hukum, Senin (5/6/2023).

Baca juga: MK Sebut Sistem Proporsional Tertutup Belum Terbukti Buat Caleg Perempuan Capai Kuota

Uji materi ini diajukan dengan diwakili 5 pemohon yang terdiri dari 2 badan hukum privat dan 3 perseorangan.

Dua badan privat itu yakni Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Sementara itu, 3 orang pemohon lainnya yakni peneliti senior NETGRIT sekaligus mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, pakar hukum kepemiluan UI sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta perwakilan Maju Perempuan Indonesia sekaligus eks Komisioner Bawaslu RI, Wahidah Suaib.

Aktivis HAM sekaligus pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, beserta eks komisioner KPU RI dan DKPP RI, Ida Budhiati didapuk sebagai 2 orang ahli guna memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.

Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Baca juga: KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

Mereka meminta agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diterapkan KPU dalam menghitung jumlah bakal caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) dihapus dan sebagai gantinya pembulatan dilakukan ke atas.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com