Salin Artikel

MA Kabulkan Gugatan terhadap Aturan KPU yang Ancam Keterwakilan Caleg Perempuan

Permohonan uji materi yang dikabulkan itu dilayangkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Tanggal putus 29 Agustus 2023. Amar putusan: kabul permohonan keberatan," demikian bunyi putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 dikutip situs resmi MA pada Selasa (29/8/2023).

Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, dengan 2 anggota majelis hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono.

Aturan yang dimaksud yaitu Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pasal itu diuji terhadap Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu, dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Peraturan KPU, maka tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU ke Mahkamah Agung," ujar perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang bertindak sebagai kuasa hukum, Senin (5/6/2023).

Uji materi ini diajukan dengan diwakili 5 pemohon yang terdiri dari 2 badan hukum privat dan 3 perseorangan.

Dua badan privat itu yakni Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Sementara itu, 3 orang pemohon lainnya yakni peneliti senior NETGRIT sekaligus mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, pakar hukum kepemiluan UI sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta perwakilan Maju Perempuan Indonesia sekaligus eks Komisioner Bawaslu RI, Wahidah Suaib.

Aktivis HAM sekaligus pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, beserta eks komisioner KPU RI dan DKPP RI, Ida Budhiati didapuk sebagai 2 orang ahli guna memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.

Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Mereka meminta agar ketentuan pembulatan ke bawah yang diterapkan KPU dalam menghitung jumlah bakal caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) dihapus dan sebagai gantinya pembulatan dilakukan ke atas.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU RI sebelumnya sudah menganggap tidak masalah rencana judicial review (JR) Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke MA.

"Judicial review terhadap peraturan yang diterbitkan lembaga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023)

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/29/19184051/ma-kabulkan-gugatan-terhadap-aturan-kpu-yang-ancam-keterwakilan-caleg

Terkini Lainnya

Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Nasional
KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

Nasional
MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

Nasional
Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Nasional
Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Nasional
Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Nasional
Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi 'Blackout' Listrik di Sumatera

Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi "Blackout" Listrik di Sumatera

Nasional
Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Nasional
Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Nasional
Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Nasional
KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

Nasional
Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Nasional
Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Nasional
'Drone' Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

"Drone" Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke