Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 52 Bakal Caleg Eks Narapidana, Mayoritas Kasus Korupsi

Kompas.com - 28/08/2023, 13:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya, 52 mantan narapidana tercatat sebagai bakal calon anggota legistatif (caleg) Pemilu 2024.

Mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan (dapil).

Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 4 partai politik yang tak mencalonkan bekas narapidana sebagai anggota legislatif yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara, parpol yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi yaitu Partai Golkar.

"Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: 52 Eks Terpidana Berlomba Jadi Caleg DPR Pemilu 2024, Terbanyak dari Golkar

Adapun kasus yang menjerat bakal caleg tersebut bermacam-macam, namun mayoritas perkara korupsi. Berikut nama 52 bakal caleg mantan napi beserta kasus yang menjeratnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. Susno Duadji, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
  • Divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2011
  • Bebas pada Maret 2015.

2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 4,3 miliar.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Oktober 2003.

3. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7

  • Mantan terpidana korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga (P3SON) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.

4. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1

  • Mantan terpidana korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
  • Divonis 1 tahun penjara pada April 2012.

5. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7

6. Abdul Halim, Dapil Bali, nomor urut 2

Baca juga: 16 Eks Terpidana Daftar Caleg DPD: Ada Irman Gusman, Rio Capella, dan Emir Moeis

Partai Gerindra

1. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4

2. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4

PDI Perjuangan

1. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3

  • Mantan terpidana kasus suap di lingkungan pemerintah Kota Bekasi tahun 2010.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, namun dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun penjara pada Maret 2012.
  • Bebas pada Juni 2015.

2. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Divonis 7 tahun penjara pada Juli 2007, dikurangi oleh MA lewat peninjauan kembali (PK) menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Bebas pada November 2009.

3. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4

  • Mantan terpidana kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.
  • Divonis 8 tahun penjara pada Januari 2009.

4. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4

Baca juga: Ramai-ramai Kerabat Pejabat dan Elite Parpol Jadi Caleg: Putri Puan hingga Keponakan Prabowo

Partai Golkar

1. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada Juni 2011.

2. Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com