Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 52 Bakal Caleg Eks Narapidana, Mayoritas Kasus Korupsi

Kompas.com - 28/08/2023, 13:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya, 52 mantan narapidana tercatat sebagai bakal calon anggota legistatif (caleg) Pemilu 2024.

Mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan (dapil).

Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 4 partai politik yang tak mencalonkan bekas narapidana sebagai anggota legislatif yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara, parpol yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi yaitu Partai Golkar.

"Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: 52 Eks Terpidana Berlomba Jadi Caleg DPR Pemilu 2024, Terbanyak dari Golkar

Adapun kasus yang menjerat bakal caleg tersebut bermacam-macam, namun mayoritas perkara korupsi. Berikut nama 52 bakal caleg mantan napi beserta kasus yang menjeratnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. Susno Duadji, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
  • Divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2011
  • Bebas pada Maret 2015.

2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 4,3 miliar.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Oktober 2003.

3. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7

  • Mantan terpidana korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga (P3SON) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.

4. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1

  • Mantan terpidana korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
  • Divonis 1 tahun penjara pada April 2012.

5. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7

6. Abdul Halim, Dapil Bali, nomor urut 2

Baca juga: 16 Eks Terpidana Daftar Caleg DPD: Ada Irman Gusman, Rio Capella, dan Emir Moeis

Partai Gerindra

1. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4

2. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4

PDI Perjuangan

1. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3

  • Mantan terpidana kasus suap di lingkungan pemerintah Kota Bekasi tahun 2010.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, namun dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun penjara pada Maret 2012.
  • Bebas pada Juni 2015.

2. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Divonis 7 tahun penjara pada Juli 2007, dikurangi oleh MA lewat peninjauan kembali (PK) menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Bebas pada November 2009.

3. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4

  • Mantan terpidana kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.
  • Divonis 8 tahun penjara pada Januari 2009.

4. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4

Baca juga: Ramai-ramai Kerabat Pejabat dan Elite Parpol Jadi Caleg: Putri Puan hingga Keponakan Prabowo

Partai Golkar

1. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada Juni 2011.

2. Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6

  • Mantan terpidana kasus korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi tahun 2011-2014.
  • Divonis 1 tahun penjara pada Januari 2015.

3. Wendy Melfa, Dapil Lampung I, nomor urut 5

  • Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.
  • Divonis 4 tahun penjara pada Februari 2013.

4. Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I, nomor urut 2

  • Mantan terpidana kasus korupsi dana Bansos Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
  • Divonis 1 tahun penjara pada Februari 2015.

5. Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2

  • Mantan terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog).
  • Divonis 2 tahun penjara pada September 2007.
  • Bebas pada November 2008.

6. Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 5

  • Mantan terpidana suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Februari 2014

7. Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi dana hibah Kabupaten Maybrat tahun 2009.
  • Divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Oktober 2014.

8. Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 8.

9. Mashur, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.

Baca juga: Soal Sekeluarga Maju Jadi Caleg, Formappi: Politik Dinasti Tak Terelakkan

Partai Nasdem

1. Abdillah, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5

  • Mantan terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD pemerintah Kota Medan.
  • Divonis 5 tahun penjara pada September 2008, dipangkas menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
  • Bebas pada Juni 2010.

2. Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9

  • Mantan terpidana kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Januari 2016.

3. Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun dianulir oleh MA di tingkat kasasi menjadi pidana penjara 5 tahun pada Februari 2012.
  • Bebas pada Maret 2016.

4. Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1

  • Mantan terpidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Garut tahun 2007.
  • Divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Garut pada Januari 2010, diperberat menjadi 3 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

5. Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4

  • Mantan terpidana korupsi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012.

6. Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4

  • Mantan terpidana kasus penadahan uang.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Maret 2010, namun dianulir oleh MA menjadi 1 tahun penjara pada Februari 2011.

Partai Buruh

1. Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8

  • Mantan terpidana kasus kerusuhan penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, 2014.
  • Divonis 1 tahun penjara pada November 2014.

2. Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5

  • Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana kesehatan non medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2012.
  • Divonis 1 tahun penjara pada November 2011.
  • Bebas pada Agustus 2012.

3. Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

1. Munir, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4

Partai Hanura

1. Idham Cholid, Dapil Jawa Tengah VI, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi dana asuransi purnabhakti untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, tahun anggaran 2002-2004.
  • Divonis 4 tahun 4 bulan penjara.
  • Bebas pada Maret 2018.

2. Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 2

  • Mantan terpidana korupsi dana “Bulan Berkunjung ke Jember” tahun 2012.
  • Divonis 1 tahun penjara pada September 2014.

3. Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1

  • Mantan terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang.
  • Divonis 6 tahun penjara pada Oktober 2012.
  • Bebas pada Agustus 2017.

4. Sumiadi, Dapil Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 2

5. Muhamad Zainal Laili, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 1

Baca juga: Marak Kerabat Pejabat Jadi Caleg 2024, Bolehkah Menurut Aturan?

Partai Garuda

1. Arnikeb Eben Tung Sely, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 1

Partai Amanat Nasional (PAN)

1. M. Rasyid Rajasa, Dapil Nusa Jawa Barat I, nomor urut 5

  • Mantan terpidana kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi arah Bogor, Januari 2013.
  • Divonis 5 bulan penjara pada Maret 2013.

2. Nurul Qomar, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 7

  • Mantan terpidana kasus ijazah palsu.
  • Divonis 1 tahun 5 bulan penjara pada November 2019, diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjadi 2 tahun penjara.

3. Mujiono, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 1

4. Rudy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4

Partai Demokrat

1. Evy Susanti, Dapil Jawa Barat III, nomor urut 5

  • Mantan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
  • Divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2016.
  • Bebas pada September 2017.

2. Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku, nomor urut 4

  • Mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada Dinas dan Perikanan Maluku Tengah Barat tahun anggaran 2002.
  • Divonis 4 tahun penjara pada 2011.

3. Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2004 senilai Rp 6,916 miliar.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Agustus 2015.

4. Agus Kamarwan, Dapil Nusa Tenggara Barat II, nomor urut 1

Baca juga: Dapil Jatim V Bertabur “Bintang”: Kris Dayanti, Moreno Soeprapto, hingga Gamal Albinsaid Maju Caleg

Partai Perindo

1. Vicky Prasetyo, Dapil Jawa Barat VI, nomor urut 1

  • Mantan terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istri, Angel Lelga.
  • Divonis 4 bulan penjara pada September 2021.

2. Muhajir, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 2

3. Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1

4. Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat, nomor urut 1

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

1. Madini Farouq, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 3

  • Mantan terpidana kasus korupsi dana bantuan hukum dan dana operasional pimpinan DPRD Jember.
  • Divonis 1 tahun penjara pada Juli 2011.

2. Djainudin, Dapil Nusa Tenggara Timur II, nomor urut 1

Partai Ummat

1. Irsyadul Fauzi, Dapil Sumatera Barat I, nomor urut 2

Baca juga: Perang Bintang Bacaleg Dapil Jabar V: Fadli Zon, Adian Napitupulu, hingga Anang Hermansyah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com