Dengan kasus itu, dia menyarankan agar BPJPH menghentikan kebijakan self-declare dan melakukan pembenahan regulasi program tersebut.
"Sebaiknya tidak dilakukan proses pemberian fatwa halal terhadap produk oleh sebuah komite yang tidak pernah memiliki pengalaman sebelumnya. Sehingga terjadi trial and error yang dapat menimbulkan public distrust," kata dia.
Di sisi lain, Ikshan merasa kecewa atas kelalaian tersebut karena sangat mencederai sertifikat produk halal yang selama 30 tahun sudah dipegang oleh MUI sebelum diambil alih oleh Kemenag.
Padahal, kata Ikshan, masyarakat sudah merasa aman dan nyaman saat mengkonsumsi produk yang mendapat label halal.
(Penulis : Fika Nurul Ulya, Singgih Wiryono | Editor : Sabrina Asril, Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.