Setelah penyelidikan dilakukan, BPJPH memutuskan mencabut sertifikat halal Nabidz.
Aqil mengatakan, pencabutan dilakukan setelah Tim Pengawas BPJPH menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak 15 Agustus 2023," kata Aqil Irham di Jakarta, dikutip dalam siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Selain itu, BPJPH juga menjatuhkan sanksi terhadap Pendamping PPH berinisial AS, dengan mencabut Nomor Registrasi Pendamping PPH.
Baca juga: MUI Tak Tanggung Jawab atas Terbitnya Sertifikasi Wine Halal Merek Nabidz
Menurut Aqil, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh AS selaku Pendamping PPH. Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi.
Semestinya jika mengetahui hal itu, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal alih-alih menghentikan proses sertifikasi.
"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.
Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal.
Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merek Nabidz.
Baca juga: Data Dimanipulasi, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Produk Nabidz
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak bertanggung jawab atas terbitnya sertifikasi halal pada produk Nabidz.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, produk Nabidz justru haram karena kadar alkoholnya tinggi melampaui standard halal.
Kesimpulan itu berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
"Diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers dari website MUIDigital , Selasa (22/08/2023).
Komisi Fatwa, kata Niam, tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Ia pun menuturkan sertifikasi halal terhadap produk itu menyalahi standar halal MUI.
Baca juga: Penjual Wine Nabidz yang Klaim Halal Dilaporkan Konsumen ke Polisi