Kemudian, saat menyusun kontrak konsultan pendamping PT BGR dan PT PTP tidak disertai kajian dan perhitungan yang jelas.
“Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” ujar Alex.
Pihak PT PTP, yakni Ivo, Richard dan Roni kemudian membuat konsorsium sebagai formalitas. Padahal, mereka tidak pernah mengirimkan beras.
Pada September sampai Desember 2020, Roni menagih uang muka dan termin jasa konsultasi ke PT BGR.
“Telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” kata Alex.
Selanjutnya, pada Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, pihak PTP menarik uang Rp 125 miliar. Tetapi, uang itu tidak digunakan untuk memberikan bansos beras.
Baca juga: Muhadjir Sebut Kasus Beras Bansos Pernah Masuk Radar Inspektorat Kemensos
Lebih lanjut, Alex menyebut dari kerugian negara RP 127,5 miliar itu, sejumlah RP 18,8 miliar di antaranya dinikmati oleh Ivo, Richard, dan Roni.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Alex.
KPK pun menetapkan Kuncoro, Budi, April, Ivo, Roni, dan Richard sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.