Salin Artikel

KPK Sebut Korupsi Penyaluran Beras Bansos Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan korupsi itu terkait penyaluran beras bansos yang dikerjakan perusahaan BUMN, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Alex mengungkapkan, PT BGR merupakan perusahaan berkecimpung di bidang jasa logistik. Mereka memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada Agustus 2020, Kemensos mengundang PT BGR untuk mengikuti audiensi. Mereka membahas rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19 di Kemensos.

PT BGR yang diwakili Direktur Komersial Budi Susanto mempresentasikan kesiapan perusahaannya untuk menyalurkan bansos beras di 19 provinsi.

Sebagai persiapan, Budi memerintahkan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan mencari rekanan yang akan menjadi konsultan pendamping.

Mendengar kesempatan ini, Direktur PT Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dan tim penasehat PT PTP Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero.

Tawaran mereka disetujui Budi dan menjadi pendamping penyaluran bansos beras.

Kemensos akhirnya memilih PT BGR sebagai penyalur bansos beras.

Direktur Utama PT BGR M Kuncoro Wibowo dan pihak Kemensos kemudian menandatangani kontrak kerjasama.

“Nilai kontrak Rp 326 miliar,” kata Alex.

PT PTP menggantikan PT Damon Indonesia Berkah yang belum mengantongi dokumen legalitas pendirian perusahaan.

Rencana itu akhirnya diketahui Kuncoro, Budi, April, Ivo, Richard, dan Roni.

Kemudian, saat menyusun kontrak konsultan pendamping PT BGR dan PT PTP tidak disertai kajian dan perhitungan yang jelas.

“Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” ujar Alex.

Pihak PT PTP, yakni Ivo, Richard dan Roni kemudian membuat konsorsium sebagai formalitas. Padahal, mereka tidak pernah mengirimkan beras.

Pada September sampai Desember 2020, Roni menagih uang muka dan termin jasa konsultasi ke PT BGR.

“Telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” kata Alex.

Selanjutnya, pada Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, pihak PTP menarik uang Rp 125 miliar. Tetapi, uang itu tidak digunakan untuk memberikan bansos beras.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Alex.

KPK pun menetapkan Kuncoro, Budi, April, Ivo, Roni, dan Richard sebagai tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/21160921/kpk-sebut-korupsi-penyaluran-beras-bansos-rugikan-negara-rp-1275-miliar

Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke