Ia dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada malam tepat setelah putusan dibacakan, Selasa (1/8/2023).
KPK pun mengajukan kasasi ke MA.
Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan Bos Dalem Hakim Agung Gazalba Saleh
Dalam dakwaan, Gazalba Saleh diduga menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, Gazalba Saleh justru divonis bebaa. Sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah.
Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.