"Pinjaman online kalau legal aksesnya tiga. Kita sebutnya Camilan. Camera, mikrofon, location. Cuma akses tiga itu. Jadi kalau mereka minta nomor teman-teman di kontak data kita, foto-foto, itu sudah pasti ilegal," ujar Friderica.
Ciri ketiga pinjol ilegal menurut Friderica adalah syarat dan ketentuannya tidak dipaparkan dengan jelas.
Baca juga: Menkominfo Mengakomodasi Seluruh Aspirasi soal Publisher Right, Termasuk Google
"Mereka enggak jelas term and condition. Ini bunganya berapa sih? Mesti ngembaliin-nya kapan sih? Itu enggak jelas. Yang seperti itu patut diwaspadai," ucap Friderica.
Friderica juga mengimbau masyarakat supaya cermat dalam mengatur keuangan dan tidak tergiur menjadi nasabah pinjol jika tidak ada hal mendesak.
"Lagi pula kalau enggak perlu-perlu banget enggak usahlah minjam-minjam ke pinjol. Yang legal kalau penggunaannya untuk yang konsumtif, untuk beli tiket konser, beli HP, itu nantinya terjerat utang juga. Itu yang harus diwaspadai," papar Friderica.
Friderica juga menyoroti kelemahan masyarakat terkait literasi keuangan. Selain itu, kata dia, masyarakat yang terjerat judi online, pinjol ilegal, atau terjerumus ke dalam investasi bodong akibat mempunyai casino mentality.
"Mentalnya ingin cepat kaya, tergoda, padahal itu berbahaya bagi mereka," kata Friderica.
"Jadi mereka menyerbu masyarakat dengan berbagai skema-skema investasi dan pinjol, tapi masyarakat kita juga weak (lemah) dalam arti mental yang enggak pas. Mau kaya ya kerja, mau investasi ya investasi yang benar, misalnya di saham, reksadana, atau investasi properti atau emas misalnya," papar Friderica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.