JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bakal memutuskan sosok yang akan mengisi jabatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Jabatan tersebut kosong karena Dirut Bakti sebelumnya, Anang Achmad Latif, kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
"Itu sebentar lagi dipilih sih, minggu depan, tunggu saja," kata Budi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Saksi Ungkap Eks Dirut Bakti Kominfo Arahkan Prakualifikasi Tender BTS 4G Dilakukan Manual
Budi menuturkan, kandidat Dirut Bakti sudah mengerucut dari 20 nama, menjadi 18, 8, dan kini tinggal 3 orang, yakni Ade Dimijanty, Fadhilah Mathar, dan Kustanto.
Ia mengaku bahwa tiga orang tersebut sudah ia wawancarai untuk segera dipilih.
"Minggu depan diputuskan," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan bahwa seleksi Dirut Bakti Kemenkominfo harus dilakukan secara hati-hati karena bakal mengelola anggaran yang sangat besar.
“Karena itu lebih dari 60 persen anggaran Kemenkominfo itu dikelola atau berkaitan dengan Bakti, sehingga memang harus hati-hati,” kata Mahfud, 26 Mei 2023.
Mahfud menyatakan, Dirut Bakti berikutnya tidak perlu risau bakal terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G oleh Bakti Kominfo.
“Justru penggantinya diharapkan bisa turut membantu memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakti ini,” ujar Mahfud.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Disebut Bikin Grup WhatsApp The A Team, Saksi: Bahas Syarat Lelang
Untuk diketahui, kasus korupsi proyek BTS menjerat eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp 8 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.