Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Kasus Ferdy Sambo, Megawati: Ke Mana Perikemanusiaan dan Moral Polisi?

Kompas.com - 21/08/2023, 17:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mempertanyakan moral dan kemanusiaan yang seharusnya dimiliki oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal ini disampaikan Megawati berkaca dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Fery Sambo

"Apa enggak sedih saya peristiwa Pak Sambo itu? Lho betul lho, saya sebagai orang ibu nangis. Bayangkan, ke mana perikemanusiaan dan mana moral yang beradab pada kepolisian sekarang? Ayo Bapak Polisi inget lho," kata Megawati di The Tribata, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Wamenkumham: Setiap Putusan Harus Dianggap Benar dan Dihormati

Presiden kelima Republik Indonesia (RI) ini pun menyinggung bahwa dirinya yang memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada awal masa Reformasi.

Ia mengungkapkan bahwa ada kecenderungan polisi untuk ditempatkan di daerah-daerah "basah" demi kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Oleh karena itu, Megawati berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki moral para polisi.

"Bilang itu sama Pak Kapolri, benerin polisi itu, jangan mikirin kesenangannya sendiri," ujar Megawati.

Baca juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar: Tak Bisa Dapat Remisi

Ia mengatakan, aparat Polri harus punya moral dan perikemanusiaan agar dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Kalau kalian saja melempem, apalagi rakyatnya yang masih perlu, perlu, perlu untuk diberi kehidupan yang baik, supaya mereka sejahtera, tidak ada rakyat fakir miskin di namanya Tanah Air kesatuan Republik Indonesia, kalian hanya mencari keuntungan dari diri kalian sendiri," kata Megawati.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putusan itu adalah vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Padahal, saat peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo merupakan jenderal polisi bintang dua berpangkat kadiv Propam Polri.

Baca juga: Kritik Keras Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Ya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com