Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Berisiko dan Wanita Hamil Mulai 1 Januari 2024

Kompas.com - 21/08/2023, 15:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, vaksinasi Covid-19 untuk kelompok berisiko dan lanjut usia tetap gratis, ketika vaksinasi tersebut masuk dalam program imunisasi nasional mulai 1 Januari 2024.

Adapun saat ini, vaksinasi Covid-19 masih gratis untuk semua kalangan. Di masa endemi, pemerintah akan menetapkan vaksinasi Covid-19 ke dalam imunisasi rutin dan imunisasi pilihan.

Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan, kebijakan vaksinasi Covid-19 sebagai program imunisasi nasional mulai tahun depan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jakarta dan Bogor Tanggal 21-27 Agustus 2023

Aturan itu menindaklanjuti penerapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

"Dalam Permenkes (23/2023), kita hanya mengatur terkait imunisasi program. Sudah tentu kalau masuk dalam imunisasi rutin, dia tidak berbayar alias gratis. Tapi kalau masuk ke (imunisasi) pilihan, dia berbayar," kata Prima dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Prima menuturkan, sasaran yang masuk dalam program imunisasi nasional ada dua tipe.

Pertama, kelompok masyarakat berisiko tinggi dengan kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19, yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.

Kedua, kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immuno compromised sedang sampai berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Dia menjelaskan, kelompok-kelompok yang tetap berhak atas imunisasi Covid-19 gratis ini merupakan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Kami tentu mendapat masukan dari WHO, dan yang kita tuangkan yang jadi sasaran dari imunisasi program adalah masyarakat kelompok masyarakat berisiko tinggi menurut rekomendasi dari WHO," ucap dia.

Adapun dosis imunisasi yang diberikan meliputi imunisasi primer, dan imunisasi lanjutan (booster) hingga dosis kedua.

Dia bilang, program imunisasi akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya, imunisasi Covid-19 mulai tahun depan akan sama dengan imunisasi yang selama ini sudah dijalankan pemerintah.

"Penyelenggaraan ini tentu bisa melibatkan badan hukum dan badan usaha dalam pelaksanaannya. Dan penerima vaksin dalam pelayanan imunisasi program tidak akan dipungut biaya atau gratis," tutur Prima.

Baca juga: Status Pandemi Dicabut, Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Harus Bayar?

Sedangkan, vaksin Covid-19 untuk masyarakat di luar kelompok berisiko akan berbayar. Mekanisme lebih rincinya akan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) yang akan diatur kemudian.

"Berapa harganya, berapa biayanya, kami belum menetapkan. Nanti akan diputuskan lagi berapa harga vaksin yang masuk dalam imunisasi pilihan. Mulainya memang 1 Januari 2024," jelas Prima.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19, yang menjadi acuan kerja-kerja Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi berakhir dan dibubarkan.

Selanjutnya, Kemenkes menindaklanjuti dengan menerbitkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Di dalamnya berisi cara-cara penanggulangan pandemi Covid-19 di masa endemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com