JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan partai politik.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, bisa jadi ambang batas usia cawapres diubah menjadi 35 tahun dengan alasan sudah berpengalaman menjadi pimpinan pemerintahan daerah.
"Mengingat pendiktean MK juga terlihat jelas dari preseden buruk gugatan Nurul Gufron (pimpinan KPK) yang sangat mirip dengan ambang batas usia cawapres yang diajukan PSI, yakni terkait batas usia komisioner KPK yang diturunkan lalu diberi embel-embel berpengalaman sebagai pimpinan lembaga," kata Julius melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).
"Jangan sampai pindiktean putusan MK (nantinya) copy-paste yakni ambang batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai pimpinan pemerintahan (kepala daerah)," ujar dia.
Adapun MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK terkait perubahan masa jabatan komisioner KPK dan batas usia minimal komisioner KPK yang sebelumnya 50 tahun menjadi 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai pimpinan lembaga.
Julius juga menilai, gugatan ambang batas usia cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini tak dapat dilepaskan dari dua penilaian.
Pertama, partai berlambang mawar dan kepalan tangan itu dinilai sebagai partai komprador atau perantara Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kedua, (isu) posisi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, yang tidak lain adalah putra kandung Presiden Jokowi," kata dia.
Dua hal itu yang menjadikan dugaan kuat permintaan penurunan batas usia cawapres yang dilakukan PSI untuk memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.
PSI melakukan gugatan ambang batas usia calon wakil presiden ke MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca juga: Jimly Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Masalah Sepele, Terserah Pembentuk Undang-undang
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan, PSI ingin aturan batas usia tersebut dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu Presiden sebelumnya.
"Jadi yang kami minta adalah kembali kepada undang-undang pemilu yang sebelumnya karena sebelumnya sudah memungkinkan untuk capres cawapres itu (usia) 35 tahun," kata Grace, Rabu (9/8/2023).
Saat ini MK menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama yakni nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Baca juga: Soal Batas Usia Cawapres 35 Tahun, JK: Tanpa Pengalaman, Bagaimana Bisa Pimpin 270 Juta Orang?
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.