JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku belum bisa memprediksi kapan penanganan gugatan uji materi terhadap batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selesai diputuskan.
Menurut dia, hal itu tergantung pada pihak-pihak yang mengajukan saksi ahli di MK. Hingga kini, dia menyebut, masih banyak pihak yang mengajukan para ahli maupun saksi terkait gugatan tersebut.
"Tunggu saja, karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi, MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," kata Anwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Jimly Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Masalah Sepele, Terserah Pembentuk Undang-undang
Menurut dia, pihak yang mengajukan ahli maupun saksi itu berasal dari DPR, pemerintah, dan utamanya pemohon uji materi.
MK merencanakan sidang berikutnya terkait proses uji materi ini pada 22 Agustus mendatang.
Anwar pun mengajak semua pihak menunggu dan menonton jalannya persidangan. "Hari Selasa. Nanti ikuti saja sidangnya," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman mengatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi batas usia capres dan cawapres.
"Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?" ujar Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca juga: PKB Berpotensi Merapat ke PDI-P jika Cak Imin Tak Dipilih Jadi Cawapres Prabowo
Anwar lantas menyampaikan perkembangan penanganan gugatan uji materi yang berproses di MK tersebut.
Oleh karena itu, kata Anwar, pihaknya tidak bisa memprediksi kapan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu ditetapkan oleh MK.
Anwar pun belum bisa memastikan apakah putusan bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tidak.
"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insya Allah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata dia.
"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," ujar Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.