Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sembilan Persoalan Pekerja Migran yang Perlu Segera Dibenahi

Kompas.com - 19/08/2023, 10:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA ketenagakerjaan migran bukanlah dunia yang umum diketahui khalayak banyak. Selain dunia ini tidak populer di tengah masyarakat, juga karena kompleksitas permasalahan dan tingginya dinamika yang terjadi.

Untuk membedah persoalan PMI membutuhkan pemahaman dan pengalaman khusus untuk bisa menemukan substansi permasalahannya dan membangun sistem tata kelolanya.

Di dunia ketenagakerjaan migran, setiap negara tujuan penempatan PMI memiliki pola perilaku dan keunikan tersendiri. Aturan keimigrasian dan undang-undang ketenagakerjaan berbeda di setiap negara.

Setiap negara juga memiliki budaya kerja dan adat istiadat berbeda yang memengaruhi kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.

Maka dalam membangun tata kelola penempatan dan pelindungan PMI tidak bisa didesain secara general (umum). Butuh metodologi dan pendekatan spesifik, baik untuk merebut peluang kerja ataupun penanganan persoalan terhadap PM yang tertimpa masalah di negara penempatan.

Ada dua persoalan PMI yang tidak terselesaikan sampai sekarang.

Pertama, banyaknya PMI berangkat secara unprosedural atau ilegal. Data BP2MI, jumlah PMI yang berangkat legal atau terdaftar secara resmi di pemerintahan Indonesia hanya 3,7 juta orang.

Sementara data Bank Dunia, jumlah PMI yang berada di seluruh dunia lebih dari 9 juta orang. Sekitar 55 persen PMI bekerja secara ilegal di negara lain.

PMI dinyatakan ilegal di negara penempatan karena masuk tanpa menggunakan visa kerja, pindah majikan, dan overstay.

Ada hal unik tentang legalitas di negara penempatan. Meski pemerintah Indonesia menyatakan keberangkatan PMI ilegal, tetapi bisa legal menurut negara penempatan. Sebaliknya, legal di Indonesia, bisa menjadi ilegal di negara penempatan.

Kedua, permasalahan PMI menyangkut kasus menimpa PMI. Permasalahan ini terjadi saat prapenempatan, saat bekerja maupun setelah habis kontrak kerja. Permasalahan ini tidak hanya terjadi pada PMI ilegal, tapi juga terjadi pada PMI legal/resmi.

Biasanya kasus yang dialami PMI adalah kasus ketenagakerjaan buruk, tindak kriminalitas (penganiayaan/kekerasan) dilakukan majikan, dan kasus keimigrasian.

Ada juga kasus PMI tersandung tindak pidana seperti mengonsumsi narkoba, perkelahian, pencurian bahkan sampai pembunuhan pada majikan.

Contoh kasus yang terjadi pada PMI saat prapenempatan antara lain: beban biaya terlalu tinggi (overcharging), keberangkatan terlalu lama, diberangkatkan secara nonprosedural, pemalsuan dokumen, dan kasus gagal berangkat.

Sementara, contoh kasus PMI saat bekerja di negara penempatan antara lain: gaji tidak dibayar penuh oleh majikan, pemotongan gaji di luar kesepakatan, jam kerja tidak wajar, beban kerja terlalu berat, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja, penahanan dokumen PMI, tidak ada libur dan cuti, pengekangan atau putus komunikasi, kecelakaan kerja, sakit, serta tindak kekerasan/penganiayaan dilakukan majikan.

Sedangkan contoh kasus PMI pascabekerja antara lain: tiket pulang tidak dibelikan majikan, asuransi tidak keluar, bonus dan sebagainya.

Banyak PMI setelah selesai kontrak kerja tidak mendapat kesejahteraan atau tidak bisa mengumpulkan dana untuk mengembangkan usaha di Indonesia.

PMI ilegal paling riskan jika terjadi kasus-kasus tersebut. Selain kasus ketenagakerjaan yang buruk dan eksploitasi, juga berpotensi tersandung kasus keimigrasian di negara penempatan.

Mereka bisa mengalami penangkapan oleh keimigrasian negara setempat dan cenderung mengalami penahanan yang tidak manusiawi.

Banyaknya PMI ilegal dan bermasalah menunjukkan ada ketidakbenaran dalam tata kelola yang dibangun selama ini. Ada sistem tidak sinkron antara pemerintah dengan behavior pasar kerja.

Permasalahan dunia ketenagakerjaan migran tersebut menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Migrant Watch bersama mahasiswa dan Serikat Peduli Pekerja Migran Indonesia (SPPMI-PP) melakukan aksi demontrasi selama 4 hari bertajuk "4 Hari Aksi Menggugah Hati Jokowi untuk Save PMI" (31 Juli - 3 Agustus 2023).

Aksi tersebut mendapat respons dari Presiden Jokowi. Pada Rabu (2/8/2023), Presiden Jokowi melakukan Rapat Koordinasi (Ratas) dengan para menterinya membahas Perbaikan Tata Kelola Penempatan PMI.

Dari Ratas tersebut, Presiden Jokowi memberi arahan untuk dilakukan perbaikan tata kelola dari hulu sampai ke hilir dan mempermudah proses penempatan.

Presiden memerintahkan untuk melakukan evaluasi regulasi pada dua peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden, lima peraturan menteri tenaga kerja, dan tiga peraturan kepala BP2MI.

Presiden juga memerintahkan revisi pada Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) agar terjadinya optimalisasi penempatan dan tidak ada yang dirugikan.

Presiden Jokowi menargetkan dua minggu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan PMI, terhitung sejak Ratas ke- 1. Berarti, hasilnya akan diumumkan sekitar pertengahan Agustus 2023.

Namun para aktivis pekerja migran Indonesia tidak puas atas respons Presiden tersebut. Dalam aksi pada Kamis (3/8/2023), mereka menyatakan mosi tidak percaya atas kemampuan Kemenko Perekonomian dan lembaga pemerintah lainnya untuk melahirkan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI yang optimal.

Pemerintah dalam melakukan review tata kelola PMI tidak mengajak pihak nonpemerintahan untuk memberi masukan. Hal itu dinilai bentuk kearogansian penguasa dan merasa paling tahu atas permasalahan di dunia ketenagakerjaan migran.

Hal ini juga menimbulkan kecurigaan publik ada kemungkinan "main mata versi baru". Tata kelola baru yang dilahirkan bisa menjadi bancakan dari pemain baru. Ini bak keluar dari lubang macan, tapi masuk ke lubang buaya.

Kecurigaan ini wajar, karena 2023 sudah tahun politik. Tata kelola ulang penempatan PMI bisa berpotensi dijadikan bancakan dari pemain baru untuk mendapatkan logistik pemilu 2024.

Titik krusial permasalahan PMI

Substansi dari dunia ketenagakerjaan migran secara garis besar adalah penempatan dan pelindungan.

Penempatan adalah upaya mendapatkan lapangan pekerjaan dari negara luar atau pasar kerja global untuk menyalurkan peminat dan pencari kerja luar negeri. Setelah terjalinnya supply-demand, kemudian berlangsung proses penempatan PMI ke negara tujuan.

Pada sistem sekarang, proses penempatan PMI meliputi perjanjian kerjasama, perekrutan, surat izin dari keluarga, penandatanganan kontrak kerja, pengurusan ID PMI, surat keterangan dari kepolisian, pemeriksaan kesehatan awal, paspor, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pengurusan visa, BPJS, Orientasi Pra Pemberangkatan, dan pemberangkatan ke negara tujuan

Sedangkan, pelindungan adalah upaya melindungi kepentingan PMI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, saat, maupun sesudah bekerja.

Pelindungan dibutuhkan ketika PMI tersandung masalah di negara orang, baik berlaku pada PMI legal maupun ilegal.

Persoalan PMI terjadi seperti air keran mampet dan kotor. Kecilnya air keluar dari keran karena terjadi beberapa penghalang/sumbatan, sehingga air tidak mengalir lancar sepanjang pipa.

Adanya air kotor keluar dari keran, karena ada kebocoran pada pipa sehingga benda asing masuk ke pipa.

Begitu juga di dunia ketenagakerjaan migran Indonesia. Tidak produktifnya penempatan PMI karena adanya hambatan dan sumbatan dalam proses penempatan.

Banyaknya PMI ilegal dan bermasalah karena adanya kesalahan tata kelola dalam membangun pelindungan.

Ada sembilan titik krusial terjadinya PMI ilegal dan bermasalah yang mesti dibenahi dan diperbaiki, yaitu :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Nasional
Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Nasional
Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Nasional
Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Nasional
8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com