Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Harap Aturan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Berlaku pada Pemilu 2024

Kompas.com - 10/08/2023, 10:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengaku berharap batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun bisa diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, hal ini lebih baik daripada menunda pemberlakuan yang dianggap berdampak pada hak-hak anak muda mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun.

Diketahui, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berlaku saat ini mengatur batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.

"Ya, kita harapannya ya, kenapa harus ditunda begitu lho. Kalau memang bisa (berlaku Pemilu 2024). Kalau memang bisa, mengapa tidak?" kata Grace dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/8/2023) malam.

Hal itu disampaikan Grace menjawab pertanyaan jurnalis senior Kompas sekaligus pembawa acara Satu Meja, Budiman Tanuredjo.

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Budiman bertanya mengenai harapan Grace terkait pemberlakuan aturan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kendati begitu, Grace mengaku bukan berarti ada motif di PSI untuk mengusung sosok tertentu yang berusia minimal 35 tahun berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia mengingatkan bahwa partainya adalah partai non-parlemen, sehingga tidak bisa mengajukan sosok tertentu pada Pilpres mendatang.

Namun, menurutnya, PSI berharap batasan usia 40 tahun tidak berlaku lagi sehingga membuka kesempatan anak muda usia 35 untuk maju.

"Kalau kita ingin lihat wajah pemimpin kita ke depan bisa lebih muda, bisa regenerasi, stoknya enggak itu-itu saja. Salah satunya, ya gerbangnya harus dibuka dong, jangan digembok terus," ujar Grace.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Terakhir, ia juga mengaku tak masalah apabila aturan itu belum bisa diterapkan pada Pemilu 2024.

Grace menyerahkan diskursus mengenai hal tersebut kepada DPR dan Pemerintah sebagai yang berwenang membuat atau mengubah Undang-Undang.

"(Berlaku) 2024 atau 2029 silakan diputuskan, tetapi kalau memang boleh (2024) kenapa musti ditunda-tunda?" katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Salah satunya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca juga: Alasan PSI Ajukan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Minta Kembali ke UU Pemilu Sebelumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com