Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Polisi Sudah Petakan Dugaan Tindak Pidana Lain dari Panji Gumilang

Kompas.com - 17/08/2023, 14:14 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, polisi sudah memetakan dugaan tindak pidana lain terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, di luar kasus penodaan agama.

“Sekarang masalah tindak pidana lainnya, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU), apakah itu korupsi atau tindak pidana lain, memang sudah dipetakan oleh aparat penegakan hukum, oleh kepolisian, berdasar laporan-laporan dan informasi-informasi yang sudah digali,” kata Mahfud usai acara peringatan HUT ke-78 RI di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

“Saya kira itu akan terus jalan,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Dugaan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Naik Tahap Penyidikan

Mahfud lantas mengatakan, berkas tindak pidana penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Terus berproses yang TPPU, kemarin diperiksa lagi, tentu harus hati-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama, dan itu sudah selesai satu,” kata Mahfud.

Sementara itu, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mendalami tindak pidana lain terkait Panji Gumilang.

Pendalaman itu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sekarang kami masuk ke tindak pidana yang lain. Saat ini, kami sedang bekerja sama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asalnya,” ujar Listyo usai acara konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada 16 Agustus 2023.

Baca juga: Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Listyo Sigit mengatakan, seluruh masukan dari saksi telah dihimpun Bareskrim Polri, termasuk laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

“Dan juga temuan yang lain itu akan didalami oleh penyidik, sehingga akan kami tindaklanjuti dengan proses penyidikan yang benar dan cermat,” kata Listyo Sigit

Sebelumnya, pemerintah juga telah mendorong Bareskrim Polri untuk mempercepat proses dugaan perbuatan pidana lain terkait Panji Gumilang.

Permintaan itu disampaikan Mahfud MD usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bareskrim Polri, dan PPATK pada 3 Agustus 2023.

“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri, ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, saat itu.

Baca juga: Soal Kasus Panji Gumilang, Kapolri: Sekarang Kami Masuk ke Pidana Lain dan Bekerja Sama dengan PPATK

“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali, karena menyangkut penyalahgunaan dana negara, supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” ujarnya lagi.

Mahfud mengatakan, kasus Panji Gumilang bukan semata-mata terkait kasus penistaan atau penodaan agama.

“Tetapi, juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada 1 Agustus 2023.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Pola Dugaan Transaksi TPPU Panji Gumilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com