Tidak ada lagi proses pelayanan yang berbelit-belit, melalui banyak meja dan memakan waktu panjang serta biaya tinggi.
Sistem tata kelola kedepan harus luwes, mudah, praktis serta terlindungi. Sistem dibuat digital dan terintegrasi.
Dengan demikian, PMI berangkat secara unprosedural tidak lagi menjadi pilihan. PMI akan rugi sendiri apabila menjadi PMI ilegal.
Sementara bagi PMI yang sudah terlanjur berangkat secara unprosedural dan menjadi pekerja ilegal di negara tujuan, perlu kerja ekstra pemerintah untuk melakukan diplomasi pada negara bersangkutan untuk melegalkannya.
Inilah grand design yang mesti dibangun oleh negara Indonesia. Mewujudkan tata kelola PMI Merdeka Seratus Persen.
Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-78. Merdeka!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.