Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua

Kompas.com - 16/08/2023, 22:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya tidak pernah menangkap kepala desa atau lurah, kecuali dana desa dikorupsi semua.

Pernyataan tersebut Alex sampaikan di depan ratusan kepala desa dari berbagai daerah yang memenangkan lomba kepala desa berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saya pastikan, Bapak, Ibu sekalian, KPK itu tidak pernah ya menangkap kepala desa atau lurah, saya pastikan itu,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: KPK Segera Minta Bantuan Kemlu Lobi Negara di Afrika untuk Hapus Kewarganegaraan Paulus Tannos

Menurut Alex, Undang-Undang KPK tidak memungkinkan lembaga antirasuah menindak korupsi yang dilakukan kepala desa.

Alex menuturkan, KPK berwenang mengusut korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum (APH), atau pihak lain yang melakukan korupsi bersama APH dan penyelenggara negara.

Khusus untuk korupsi terkait kerugian negara dibatasi minimal Rp 1 miliar.

“Kalau Bapak Ibu di desa itu sekarang ada dana desa itu rata rata berapa itu, Rp 1 miliar ya?” ujar Alex.

Baca juga: KPK Tak Khawatir Barang Bukti Kasus Pengadaan Truk di Basarnas Disembunyikan

“Nah itu kalau misalnya itu dikorupsi semua, ya mungkin baru KPK akan turun. Tapi kan enggak mungkin, diberikan Rp 1 miliar diambil semua,” tambahnya.

Meski tidak bisa mengusut korupsi di tingkat desa, KPK bisa menyerahkan kasus tertentu kepada kejaksaan atau kepolisian.

Lebih lanjut, Alex menuturkan pada umumnya para pejabat melakukan korupsi karena biaya politik yang mahal.

Berdasarkan survei Kemendagri bersama KPK, seseorang yang ingin menjadi bupati atau wali kota harus mengeluarkan uang hingga Rp 20-30 miliar.

“Itu belum tentu menang lho, belum tentu menang. Kalau menang harus dilipatgandakan,” kata Alex.

Baca juga: Megawati Rapikan Dasi Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Ya Wajar Saja...

Karena mengeluarkan ongkos politik yang begitu besar, mereka memperhitungkan modal yang kembali dalam 60 bulan atau selama lima tahun menjabat.

Jika pejabat terkait harus mengeluarkan Rp 30 miliar untuk mendapatkan jabatannya, maka dalam satu tahun ia mesti mendapatkan Rp 6 miliar atau Rp 500 juta per bulan.

Padahal, kata Alex, gaji kepala daerah tidak sampai Rp 500 juta per bulan. Mereka tidak akan balik modal jika tidak korupsi.

“Padahal gaji kepala daerah itu bupati itu tidak sampai segitu Bapak, Ibu, Saudara, enggak sampai. Artinya apa? Tekor,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com