Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Heran Ratusan Warga Karawang Kecanduan Tramadol

Kompas.com - 14/08/2023, 21:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Karya Sumadi memberikan respons atas kejadian ratusan warga Karawang yang kecanduan obat Tramadol dan Hexymer.

Budi mengaku heran karena obat yang semestinya diberikan atas resep dokter tersebut bisa membuat warga kecanduan.

"Saya baru dengar," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023).

"Coba saya cek seperti apa. Harusnya kalau sampai kecanduan butuh resep dokter. Jadi agak heran kenapa bisa jadi seperti itu," lanjutnya.

Baca juga: Sebut 114 Warga Konsumsi Tramadol dan Hexymer, Kades Mulyajaya: Maaf Buat Gaduh

Diberitakan sebelumnya, obat Tramadol dan Hexymer membuat seratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutalawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalami kecanduan.

Bahkan, kecanduan obat tramadol ini dialami anak-anak, remaja hingga warga usia lanjut (lansia).

Kecanduan yang dialam warga desa ini diketahui belum lama ini, setelah dua pengedar obat keras tersebut, R dan W, ditangkap.

Dikutip dari Cleveland Clinic, Kamis (10/8/2023), Tramadol adalah jenis obat opioid yang digunakan untuk mengobati rasa sakit yang parah.

Baca juga: Saat 114 Warga di Karawang Konsumsi Tramadol dan Hexymer, Pengedar Sebut untuk Stamina

Obat tersebut akan diresepkan oleh dokter jika obat pereda lainnya tidak berhasil atau tidak dapat ditoleransi.

Cara kerja obat tramadol adalah dengan memblokir sinyal rasa sakit di otak. Obat ini juga tergolong ke dalam obat keras, sehingga penggunaannya harus melalui resep dan pengawasan dokter.

Tramadol biasanya tersedia dalam sediaan tablet oral, kapsul dan cair atau sirup.

Di Amerika, obat ini dilengkapi dengan peringatan dari FDA, badan pengawas obat Amerika Serikat, yang tercantum pada kotak kemasan yang terkait dengan kemungkinan efek samping berbahaya.

Baca juga: Warga Mulyajaya Karawang yang Konsumsi Tramadol dan Hexymer Jadi 114 Orang

Tramadol termasuk dalam golongan obat opioid, sehingga penggunaan zat tersebut sangat diatur dengan ketat. Artinya, obat tersebut hanya dapat digunakan dengan pengawasan ketat dari dokter.

Pengawasan itu berdasarkan penggunaan medisnya dalam pengobatan, potensi penyalahgunaan, dan potensi ketergantungan, jika tramadol disalahgunakan.

Kasus penyalahgunaan tramadol sudah sering terjadi, salah satu efek buruknya adalah menyebabkan kecanduan.

Efek samping tramadol yang bisa menyebabkan kecanduan dapat berdampak buruk, yakni overdosis hingga kematian. Oleh karena itu, penggunaan obat keras ini haruslah di bawah pengawasan dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com