JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta publik memercayakan proses seleksi kandidat penjabat gubernur kepada pemerintah, termasuk soal adanya polisi aktif yang diajukan sebagai pj gubernur menurut Ombudsman RI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki pengalaman dan juga aturan untuk menyikapi hal ini.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Ada Polisi Jadi Calon Pj Gubernur tapi Belum Dapat Izin Kapolri
Adapun, aturan pengangkatan pj kepala daerah ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
"Mari kita tunggu nanti dari hasil identifikasi, kompilasi, dari semua usulan itu kemudian akan dilakukan pembahasan awal," kata Benni ketika dihubungi pada Kamis (10/8/2023).
"Kalau itu yang jadi concern publik, kita lihat berapa yang dari TNI-Polri itu yang betul-betul memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Benni menyebutkan, sah-sah saja jika polisi aktif diusulkan sebagai kandidat pj kepala daerah walaupun Ombudsman menyoroti letak masalah berada pada pengusulan tanpa izin Kapolri.
Jika nama-nama yang diusulkan itu tidak sesuai persyaratan, semisal dari segi pangkat eselon, otomatis nama-nama itu akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA) untuk diputuskan.
"Kalau tidak memenuhi syarat, kami tim pembahasan awal tidak akan lepaskan (ke TPA)," ucap Benni.
Baca juga: Ombudsman Minta Kemendagri Coret Prajurit TNI Aktif yang Dicalonkan Jadi Pj Kepala Daerah
Seandainya pun lolos, Benni menyebut bahwa nama-nama itu akan dilakukan profiling kembali dan dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk diperiksa rekam jejaknya.
"Jadi ada syarat-syarat, ada aturan, yang kita jadikan rujukan untuk melakukan seleksi evaluasi terhadap usulan-usulan yang disampaikan tadi. Kalau sudah jelas-jelas tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan meloloskan. Sepanjang dia memenuhi syarat, siapa pun ya akan diloloskan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan terdapat polisi aktif yang diajukan menjadi calon penjabat (pj) kepala daerah tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, polisi tersebut masuk dalam daftar nama yang diajukan DPRD untuk menjadi calon pj gubernur.
“Saya tidak akan menyebut provinsinya yang mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri),” kata Robert dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis (10/8/2023).
Padahal, kata Robert, anggota Polri yang bertugas di luar struktur instansi Korps Bhayangkara harus mendapat penugasan, permintaan, dan atau persetujuan Kapolri.
Baca juga: DPRD Sulsel Tak Usulkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, Robert meminta Kemendagri mencoret atau menghentikan proses seleksi pj gubernur bagi anggota polisi tersebut selama belum mendapatkan izin dari Kapolri.
“Harus dipastikan ini harus sudah mendapatkan persetujuan atau izin dari kepala kepolisian,” ujar Robert.
Selain menemukan calon pj kepala daerah dengan latar belakang polisi, Ombudsman RI juga menemukan ada DPRD yang mengajukan tentara atau prajurit TNI aktif menjadi calon pj gubernur.
Padahal, pj kepala daerah harus dari kalangan sipil. Prajurit TNI yang ingin menjadi pj kepala daerah harus pensiun dini atau sudah tidak berdinas di militer.
“Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi yang ini suatu yang justru berjalan berpunggungan, berbeda dari apa yang menjadi semangat dari poin kedua tindakan korektif Ombudsman,” kata Robert.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Belum Pecat Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 M
Mengutip dari Kompas.id, terdapat 271 gubernur, bupati/wali kota yang masa jabatannya habis menjelang Pemilu 2024. Posisi kosong ini nantinya akan diisi oleh Pj kepala daerah.
Pada 2022, terdapat 101 daerah yang dipimpin Pj kepala daerah yang terdiri dari tujuh Pj gubernur dan wakil gubernur, 76 bupati dan wakilnya, serta 18 wali kota dan wakilnya.
Sementara, pada 2023 terdapat 170 posisi yang akan diisi Pj kepala daerah yakni, 17 Pj gubernur dan wakilnya, 115 bupati dan wakilnya, serta 38 wali kota dan wakilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.