JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya kudeta Partai Demokrat oleh kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dkk kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar putusan: tolak," bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto juga mengonfirmasi hal tersebut. Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat: Jangan Pikir Bukan Kader Bisa Jadi Ketua Umum
Ia menyampaikan, putusan atas PK ini merupakan putusan terakhir dalam perkara ini. Ia menegaskan, PK tidak bisa diajukan dua kali.
"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis.
Pengajuan PK untuk kali kedua hanya dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
"Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau 'PK di atas PK'," ucap Suharto.
MA menyebut bahwa sengketa partai politik yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah mereka untuk memutus.
"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto.
"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata dia.
Baca juga: MA: Putusan Tolak PK Moeldoko soal Demokrat Tak Berkorelasi dengan Ultah AHY
Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko dkk.
"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia.
Putusan ini menjadi kado manis untuk AHY yang tepat berulang tahun ke-45, meski MA menyatakan bahwa putusan tolak PK Moeldoko hari ini tak ada urusannya dengan dirgahayu putra mahkota Susilo Bambang Yudhoyono itu.
AHY merayakan hari ulang tahun ke-45 sembari membacakan putusan MA tersebut.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com dari Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, AHY membacakan putusan itu di kediamannya, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis.
“Pemohon, Jenderal TNI (Purn) Dr.H Moeldoko. Termohon, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono,” sebut AHY membacakan putusan.
“Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan, tolak,” kata dia lagi.
Baca juga: Kejutan Putusan Tolak PK Moeldoko di Hari Ulang Tahun AHY...
Sontak, sejumlah kader elite Demokrat bertepuk tangan dan bersorak-sorai mendengar hal tersebut.
"Hari ini!" seru seseorang di dalam video.
“Allahu akbar, Allahu akbar,” teriakan dari keriuhan tersebut.
Dalam video tersebut, AHY nampak ditemani oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, serta Ketua DPP Herman Khaeron.
Berdasarkan video tersebut, nampak banyak kue dan tumpeng sebagai simbol perayaan ulang tahun ke-45 AHY.
Kubu Moeldoko dkk diisi oleh sejumlah mantan politisi Demokrat seperti Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Ahmad Yahya, serta Syofwatillah Mohzaib.
Gerakan untuk merebut Demokrat dari kepemimpinan AHY berlangsung sejak 2021.
Para politisi tersebut menginisiasi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang dan menunjuk Moeldoko menjadi ketua umum tandingan pada 5 Maret 2021.
Namun, kepengurusan versi KLB Moeldoko tak diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Baca juga: Lawan PK Moeldoko, Aksi Cap Darah Kader Demokrat Berlanjut hingga Putusan MA Keluar
Surat jawaban Menkumham Yasonna Laoly kepada Moeldoko dkk per 31 Maret 2021, yang pada intinya menegaskan kepengurusan Partai Demokrat masih di tangan AHY, kemudian menjadi obyek sengketa yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tahap banding dan kasasi.
Sebelum penolakan PK ini, MA sudah lebih dulu menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, pada 29 September 2022.
Yasonna sampai menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.
Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Politikus PDI-P itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.